Sejarah Gaji ke-13 PNS, Diberikan Presiden Soeharto, Rutin dari Presiden Megawati, Berapa Jumlahnya?
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini, 5 Juni 2023 tidak hanya untuk ASN yang masih aktif, tetapi juga untuk para pensiunan.
Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada abdi negara pada 1969. Pemerintah Orde Baru saat itu bahkan memberikan gaji ke-14 kepada para PNS sebagai pengganti hadiah Lebaran.
BACA JUGA: YTMP3: Gratis Download Lagu MP3/Video MP4 dari YouTube, Cepat dan Gampil, Video tanpa Watermark
.
Namun gaji ke-13 tidak lagi diberikan selama satu dekade. Gaji ke-13 baru dicairkan pemerintah 10 tahun kemudian yakni 1979. Pada 1980-1982 gaji ke-13 sempat tidak dibayarkan karena pemerintah berdalih sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS.
Pada 1983, pemerintah Orde Baru kembali memberikan gaji ke-13. Satu tahun setelahnya yakni pada 1984 PNS tak menerima gaji ke-13 karena pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.
BACA JUGA: Benarkah Orang Muhammadiyah Anti Ziarah Kubur?
Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri menjadi kepala negara yang mulai merutinkan pemberian gaji ke-13 kepada PNS sejak 2004. Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT RI pada 2003, Presiden Megawati menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara. Pemerintah lalu menganggarkan belanja pegawai Rp 56,7 triliun pada APBN 2004.
Pemberian gaji ke-13 kepada PNS diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Alasan Kenapa Warga Muhammadiyah tak Pernah Ikut Tahlilan
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada para PNS setiap tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni. Tujuannya untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anaknya.
Namun gaji ke-13 sempat tidak diberikan ketika pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu gaji karena kondisi keuangan negara dialihkan untuk penanganan Covid-19, gaji ke-13 tak diberikan ke 12 golongan PNS.
BACA JUGA: Kapan Varian Kristen Muhammadiyah (KrisMuh) Lahir?
Besaran gaji ke-13 yang didapatkan PNS berbeda-beda berdasarkan golongan, yakni...