Hukum Sholat Jenazah di Kuburan, Ini Tuntunan dari Rasulullah
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Salah satu tempat yang dilarang untuk umat Islam mendirikan sholat adalah kuburan. Sehingga ketika ada kuburan yang menyatu di dalam masjid, dianjurkan untuk sholat menjauhi kuburan tersebut. Lantas bagaimana kalau sholat jenazah di kuburan?
Menukil penjelasan di situs Muhammadiyah.or.id, jika jenazah telah dikuburkan lalu ada seorang atau sekelompok orang yang ingin menyalatinya, maka diperbolehkan untuk menyalatinya di atas kuburnya walaupun jenazah itu sudah dishalati sebelumnya. Rasullullah saw pernah melakukan sholat jenazah di kuburan seorang laki-laki atau wanita yang meninggal pada malam hari, ketika tidak diberi tahu oleh para sahabat.
Dari Abu Hurairah RA dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا
“Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliau pun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Sholat di Masjid yang Ada Kuburannya Sah, Selama Kuburannya tak Dijadikan Sesembahan