Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat di Masjid?
Boleh Ikut Jumatan
Menurut Syekh Al-Utsaimin, zona khusus perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebenarnya bagi wanita musafir yang tengah menjalankan haji atau umrah dan mereka boleh ikut sholat Jumat karena memang tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syahr al- Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan sholat Jumat dan mereka ikut menunaikannya maka sholat mereka pun dipandang sah sebagaimana sholat kaum lelaki. Mereka tidak perlu pula mengulang sholat Zhuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa senada.
Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan sholat Jumat bagi kaum wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan sholat Jumat bersama kaum laki-laki maka yang demikian sudah mencukupi (kewajiban sholat Zhuhurnya). Sehingga, tidak perlu lagi mereka melaksanakan sholat Zhuhur.
Dibolehkan perempuan menunaikan sholat Jumat sangat membantu bagi mereka yang sedang menjadi musafir karena kelurga bermusafir di hari Jumat biasanya hanya dilakukan kaum laki-laki saja. Perempuan akan menunggu di mobil atau tempat istirahat dan setelah Sholat Jumat selesai digelar, barulah mereka menunaikan ibadah sholat Dzuhur.
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.