Home > News

Jadwal SIM Keliling di Jakarta: Lokasi dan Biaya Perpanjang SIM

Layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta.
Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Foto: Republika
Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Foto: Republika

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Bagi Sedulur yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling. Layanan ini dibuka untuk membantu warga dalam perpanjangan masa berlaku syarat penting berkendara itu, di lima titik Jakarta.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

2. Jakarta Utara : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat : Mal Citraland

5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebelum datang ke lokasi, Sedulur perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling. Dokumen yang disiapkan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, lalu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image