Home > Hikmah

Hadist Rasulullah Tentang 2 dari 3 Hakim Masuk Neraka Dikaitkan Netizen dengan Vonis Tom Lembong

Majelis hakim Tipikor menjatuhi vonis penjara 4,5 tahun kepada Tom Lembong.
 Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Laman media sosial diramaikan dengan sabda Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam tentang tiga jenis hakim. Sabda Rasulullah ini dikaitkan netizen dengan kasus dugaan korupsi impor gula Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Seperti diriwayatkan Imam Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani Rasulullah bersabda tentang tiga jenis hakim, seorang hakim masuk surga dan dua lainnya masuk neraka.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ السَّمْتِيُّ حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ عَنْ أَبِي هَاشِمٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا أَصَحُّ شَيْءٍ فِيهِ يَعْنِي حَدِيثَ ابْنِ بُرَيْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Hakim itu ada tiga, satu orang di surga dan dua orang berada di neraka. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya, seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku zalim dalam berhukum maka ia berada di neraka, dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di neraka." (HR Abu Daud)

Dalam hadits tersebut dijelaskan hakim yang menghukum dengan benar atau adil, akan masuk surga. Hakim yang berbuat zalim masuk neraka. Kemudian hakim yang bodoh dalam memutuskan sebuah perkara akan masuk neraka.

Dalam hadits lainnya, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang balasan bagi hakim yang adil dan zalim. Zalim dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya bengis, tidak menaruh belas kasihan, tidak adil, kejam, menindas, menganiaya, dan berbuat sewenang-wenang.

حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ نَجْدَةَ عَنْ جَدِّهِ يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ أَبُو كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ طَلَبَ قَضَاءَ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى يَنَالَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلَهُ فَلَهُ النَّارُ

Abu Hurairah dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda, "Siapapun yang menginginkan untuk menjadi hakim, kemudian keadilannya mengalahkan kezalimannya maka baginya surga, dan siapapun yang kezalimannya mengalahkan keadilannya maka baginya neraka." (HR Abu Daud)

Sabda Rasulullah tentang tiga jenis hakim ini pun dikaitkan netizen dengan putusan vonis kepada mantan menteri perdagangan, Tom Lembong.

Apalagi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Tom Lembong. Padahal, dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Tom Lembong divonis bersalah terkait kebijakan importasi gula yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.

Putusan itu mendapatkan banyak tanggapan pro dan kontra. Apalagi tidak ada mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong. Pendapat itu salah satunya datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD. Dia menyebut seseorang dapat dijerat sebagai tersangka kasus korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

× Image