Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat di Masjid?
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Setiap Jumat, seorang Muslim diwajibkan sholat Jumat di masjid. Hukum sholat Jumat di masjid wajib hukumnya untuk seorang laki-laki yang beragama Islam, tetapi apakah perempuan atau Muslimah boleh ikut jumatan atau sholat Jumat di masjid?
Di Indonesia, sholat Jumat hanya dijalankan pria. Namun di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah seperti di Masjidil Haram Makkah dan masjid-masjid besar di Kairo Mesir, ada beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus untuk perempuan yang ingin menunaikan sholat Jumat.
Pertanyaan apakah Muslimah boleh sholat Jumat di masjid sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam. Hasan al-Bashri mengatakan, di zaman Rasulullah, para sahabiyah dari golongan muhajirin ikut menunaikan sholat Jumat bersama Rasulullah. Mereka mengikuti ritual sholat Jumat sebagaimana kaum lelaki dan tidak perlu lagi melakukan sholat Zhuhur setelahnya.
BACA JUGA: Cak Nun: Masuk Muhammadiyah Otomatis Jadi NU, Ikut NU Puncaknya Jadi Muhammadiyah
Memang secara spesifik, tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan sholat Jumat. Meski tidak dibebani kewajiban sholat Jumat, tetapi kaum perempuan diperbolehkan ikut. Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita." (HR Bukhari).
Namun beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut sholat berjamaah di masjid. Apalagi, ikut sholat Jumat yang fitnahnya tentu lebih besar dibanding sholat berjamaah biasa. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum.
Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda' (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada sholatnya di kamarnya. Dan, sholat di kamarnya lebih utama daripada sholatnya di rumahnya. Dan, sholatnya di rumahnya lebih utama daripada sholat di masjid kaumnya. Dan, sholat di masjid kaumnya lebih utama daripada sholatnya bersamaku (di masjid)." (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Mufti Arab Saudi, Syekh Ibnu Al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa pernah ditanya, manakah yang lebih afdhal perempuan sholat di rumah atau di Masjidil Haram yang punya fadilah 100 ribu kali lipat pahalanya dibandingkan sholat di masjid biasa. Meski begitu, Al-Utsaimin tetap mengatakan, sholat wanita di rumah tetap lebih afdhal dibanding shalat di Masjidil Haram sekalipun.
Muslimah yang sudah menunaikan Sholat Jumat tidak perlu lagi sholat Dzuhur?