10 Negara Haramkan LGBT, Pelakunya akan Dihukum Mati
8. Malaysia
Malaysia menyatakan secara hukum homoseksualitas adalah ilegal. Warga Malaysia yang diduga melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dijebloskan ke dalam penjara selama 20 tahun.
9. Myanmar
Homoseksual di Myanmar terancam dikriminalisasi. Meski begitu komunitas LGBT di Myanmar kian berani menunjukkan aktivitasnya di tengah masyarakat.
10. Brunei Darussalam
Sebagai negara yang menerapkan syariat Islam, Brunei tentu saja menetang keras perilaku LGBT. Tindakan homoseksual dan perzinahan dimasukkan dalam kategori kejahatan berat.
BACA JUGA: Yogya Gempa, Teringat Humor Gus Dur Penyebab Gempa karena Nyi Roro Kidul Marah Dipaksa Pakai Jilbab
.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
> Rektor ITK Singgung Manusia Gurun, Teringat Humor Gus Dur Tentang Unta Hewan Gurun yang Pendendam
> Kiai Tampar Anggota Banser: Kiai Gak Dijaga Malah Gereja yang Dijaga!
> GP Ansor Bantah Anggota Banser Lecehkan Tsamara Amany: Fotonya Dicatut
> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah
> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU
> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.