Home > News

10 Negara Haramkan LGBT, Pelakunya akan Dihukum Mati

LGBT dilarang di banyak negara.

LGBT. Setidaknya ada 10 negara yang melarang keras praktik LGBT dan pelakunya bisa dihukum mati. Foto: Republika.
LGBT. Setidaknya ada 10 negara yang melarang keras praktik LGBT dan pelakunya bisa dihukum mati. Foto: Republika.

3. Uni Emirat Arab

Masih dari Timur Tengah, UEA juga menerapkan hukum semua seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal. Hukuman satu tahun penjara menanti para pelaku LGBT. Hubungan homoseksual konsensual dapat dihukum dalam beberapa cara, termasuk digantung.

4. Qatar

Siap-siap pelaku hubungan sesama jenis akan dijebloskan ke dalam penjara selama tujuh tahun di Qatar. Umat Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati, berdasarkan interpretasi Syariah, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.

BACA JUGA: Germo Portugis Pasok Cabo ke Batavia, Banyak Pejabat Belanda Jadi Pelanggannya

.

5. Iran

Seorang pria di Iran dihukum gantung pada Januari 2019 setelah kedapatan berhubungan seks dengan pria lainnya. Di Iran, setelah "Revolusi Islam" pada 1979, homoseksualitas masuk dalam kategori kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati.

Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad saat itu mengatakan, "Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda."

6. Somalia dan Sudan

Hubungan sesama jenis, homo atau lesbi adalah tindakan ilegal di dua negara Afrika, Somalia dan Sudan. Pelaku sodomi akan dihukum 40 cambukan atau mendekam selama lima tahun di dalam penjara.

7. Mauritania

Jangan coba-coba melakukan praktik homoseksualitas di Mauritania. Negara di benua Afrika tersebut menerapkan syariat Islam yang menjadi dasar hukum pidana.

Berlaku sejak 1983, hukum di negara tersebut menyatakan homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati dengan cara dirajam.

Nomor delapan hingga sepuluh datang dari negara-negara Asia...

× Image