Muhammadiyah Ungkapkan 14 Pokok Ajaran LDII yang Pernah Ditetapkan Sebagai Aliran Sesat
KURUSETRA -- Salam Sedulur.. Tidak sedikit umat Islam yang mengetahui keberadaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), tetapi tidak mengenal secara utuh apa itu LDII. Kabar yang beredar adalah LDII tidak menerima umat Islam lainnya yang di luar kelompoknya sendiri, lantas bagaimana jika ada seorang pria yang ingin menikahi seorang perempuan yang masuk dalam kelompok LDII,
Pertanyaan itu sempat dibahas Muhammadiyah, di mana seorang warga Muhammadiyah bertanya tentang pandangan Muhammadiyah terkait LDII. Sebab ia mengaku ingin menikah dengan seorang perempuan yang masuk kelompok LDII.
BACA JUGA: Muhammadiyah Memang tidak Tahlilan, Tapi tak Melarang Membaca Tahlil
Berikut penjelasan dari Muhammadiyah terkait LDII yang dikutip dari Muhammadiyah.or.id:
LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir.
LDII yang didirikan mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971. setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi LDII.
BACA JUGA: Muhammadiyah Memang tidak Tahlilan, Tapi tak Melarang Membaca Tahlil