Dengan Segala Tipu Daya, Belanda Coba Hentikan Perjalanan Ibadah Haji Muslim Indonesia
Berbagai peraturan dikeluarkan pihak kolonial untuk menghambat umat Islam berhaji. Pada 1825, dikeluarkan ordonansi. Isinya melarang umat Islam pergi haji tanpa pas jalan. Untuk mendapatkan pas jalan, mereka harus membayar 110 gulden. Uang sebesar itu nilainya sangat tinggi. Mengingat harga rumah sederhana hanya 50 gulden.
Demikian keras peraturan itu, sehingga mereka yang pergi haji tanpa pas kembalinya akan dikenakan denda dua kali lipat. Sementara, pulangnya para haji ini harus menempuh ujian terlebih dahulu, sebelum berhak menggunakan pakaian haji.
Meskipun berbagai kendala dilakukan pihak kolonial, tapi tidak pernah meruntuhkan hasrat umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Apalagi, pada pertengahan abad ke-19, kapal bermesin (uap) mulai beroperasi melintasi benua.
BACA JUGA: Karim Benzema dan Asal Usul Gelar "Wak Haji" di Indonesia
Cukup banyak jamaah Indonesia yang bertolak ke Tanah Suci melalui Singapura. Yang tinggal di Pulau Jawa, berangkat melalui dua pelabuhan, Batavia dan Surabaya. Setelah beristirahat beberapa lama di Singapura, barulah ke Jeddah.
Sayangnya, sejak dulu (hingga kini), jamaah haji seringkali menjadi korban penipuan. Mulai dari saat berangkat di Tanah Air mereka sudah 'diperas' oleh para syekh. Pengertian syekh di sini adalah agen atau para calo tiket kapal dari perusahaan-perusahaan milik Inggris dan Belanda.
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Kecelakaan Mobil, Penumpang Gegar Otak Kecuali Pak Menteri, Ternyata Gak Ada Otaknya
Kadang-kadang para calon haji, karena kehabisan perbekalan dan menjadi korban penipuan syekh, akhirnya hanya sampai di Singapura. Karena itu, pada akhir abad ke-18 dan ke-19 dikenal istilah 'Haji Singapura'. Karena para calon haji ini hanya sampai di kota itu saja perjalanannya, jadi korban syekh dan calo-calo.