Home > News

10 Negara yang Larang LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati

Deddy Corbuzier bikin heboh setelah mengundang artis TikTok yang juga pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred ke acara podcast-nya.

4. Malaysia

Malaysia menyatakan secara hukum homoseksualitas adalah ilegal. Warga Malaysia yang diduga melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dijebloskan ke dalam penjara selama 20 tahun.

5. Myanmar

Homoseksual di Myanmar terancam dikriminalisasi. Meski begitu komunitas LGBT di Myanmar kian berani menunjukkan aktivitasnya di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Mudik Ternyata Berasal dari Bahasa Betawi, Ini Asal Usulnya

6. Somalia/Sudan

Hubungan sesama jenis, homo atau lesbi adalah tindakan ilegal di dua negara Afrika, Somalia dan Sudan. Pelaku sodomi akan dihukum 40 cambukan atau mendekam selama lima tahun di dalam penjara.

7. Brunei Darussalam

Sebagai negara yang menerapkan syariat Islam, Brunei tentu saja menetang keras perilaku LGBT. Tindakan homoseksual dan perzinahan dimasukkan dalam kategori kejahatan berat.

BACA JUGA: Yogya Gempa, Teringat Humor Gus Dur Penyebab Gempa karena Nyi Roro Kidul Marah Dipaksa Pakai Jilbab

× Image