10 Negara yang Larang LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Artis TikTok sekaligus pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred membuat kehebohan di Indonesia saat menjadi tamu di podcast mantan mentalis Deddy Corbuzier. Kehadiran Ragil dan Fred di Indonesia menuai berbagai kecaman, mengingat Indonesia sebagai negara beragama yang menentang keras praktik LGBT.
Meski di Indonesia secara tegas tidak ada hukum tertulis terkait LGBT, setidaknya ada hukum norma dan sosial kepada pelaku LGBT. Mengingat Indonesia masyarakatnya mayoritas Muslim yang dalam ajaran agama Islam melarang keras LGBT.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Dihujat karena Undang Pasangan Gay Ragil dan Fred di Podcast-nya
Di dunia sendiri setidaknya ada 10 negara yang melarang keras praktik LGBT. Bahkan selain melarang, pelaku LGBT bisa dihukum penjara, cambuk, hingga hukuman mati.
1. Arab Saudi
Sudah bukan rahasia lagi jika Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Karena itu pelaku LGBT masuk dalam kejahatan berat di Arab Saudi.
Hukuman yang diberikan adalah cambuk bagi pelaku kejahatan hubungan sesama jenis. Namun, jika seseorang kedapatan melakukan praktik LGBT lebih dari satu kali, dia bisa dieksekusi mati.
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Orang Jepang Sombong Mati Kutu di Depan Sopir Taksi
2. Yaman
Dalam Undang-Undang, pria gay yang belum menikah di Yaman akan dihukum 100 cambukan atau satu tahun penjara. Namun seorang pria yang sudah menikah tetapi kedapatan menyukai sesama jenis dan melakukan praktik hubungan seks sesama jenis, akan menghadapi hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sementara wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun.
3. Uni Emirat Arab
Masih dari Timur Tengah, UEA juga menerapkan hukum semua seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal. Hukuman satu tahun penjara menanti para pelaku LGBT. Hubungan homoseksual konsensual dapat dihukum dalam beberapa cara, termasuk digantung.
BACA JUGA: Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"