Home > Hikmah

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?

Mencicipi makanan sama seperti berkumur, jika tidak tertelan tidak membatalkan puasa.

Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.

Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Kiai Kampung Kesal di Jakarta Kencing Harus Bayar Mahal

Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Abū Dāwūd dan Aḥmad yang dikutip baru saja di atas. Begitu pula mencicipi makanan, juga tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan makanan ke dalam perut. Yang penting jangan sampai tertelan.

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
>
Karena Kurang Biaya, Pemerintah Hindia Belanda Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota

> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

> Muncul "Sekte Baru" Makan Nasi Padang Pakai Pisau dan Garpu

> Siapa Sebenarnya Siti Latifah Herawati Diah, Sampai-Sampai Sosoknya Jadi Google Doodle

> Gus Baha: Rokok Haram, Tapi...

> Haramkan Bekerja di Perusahaan Rokok, Ustadz Khalid: Sampai Kapan Anda Mau Makan yang Haram

> Humor Gus Dur: Di Pesantren Santri Dilarang Merokok, Kalau Kiai Boleh

TONTON VIDEO PILIHAN UNTUK ANDA:

.

CEK DAN SIMPAN JADWAL PUASA RAMADHAN DARI KURUSETRA:

Jadwal Imsak dan Sholat Lima Waktu Ramadhan 2022. Foto: Kurusetra
Jadwal Imsak dan Sholat Lima Waktu Ramadhan 2022. Foto: Kurusetra

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image