Cara Mudah Mengisi Lapor Pajak SPT Tahunan 2023 Via Online, Bisa Lewat HP atau Laptop
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Masyarakat wajib pajak diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. SPT Tahunan 2023 adalah surat yang digunakan para wajib pajak yang harus melaporkan segala bentuk perhitungan serta pembayaran pajak baik untuk objek pajak ataupun bukan pajak. Surat itu digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak, terdapat dua jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Kedua jenis SPT Tahunan ini sama-sama dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, sehingga pada periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada 2022. SPT Tahunan Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2023. Untuk SPT Tahunan Badan punya batas waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir April.
BACA JUGA: Arti Rungkad, Lagu Viral yang Dibawakan Salma Idol dan Happy Asmara, Ini Lirik dan Terjemahannya
Melaporkan SPT Tahunan Pajak, saat ini sudah bisa secara online yaitu melalui e-Form atau e-Filling di layanan pajak secara online. Sedulur bisa mengisi lewat laptop atau HP.
Bagi wajib pajak pribadi terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Perbedaannya, formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sementara formulir 1770 S digunakan untuk wajib pajak pribadi yang penghasilannya di atas Rp 60 juta per tahunnya.
BACA JUGA: Link Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 dan 2023, Berapa Gajinya?