Home > News

Apa Itu Demosi dalam Kepolisian? Sanksi yang Diterima Bharada E

Bharada E dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
Bharada E masih menjadi anggota Polri.
Bharada E masih menjadi anggota Polri.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) masih menjadi anggota Polri. Bharada E yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, hanya dikenakan sanksi demosi selama satu tahun. Pertanyaannya, apa itu demosi dalam Polri?

Disadur dari laman resmi Polri, demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Bhayangkara. Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Arti Nama dan Asal Usul Jeep Rubicon, Kendaraan yang Dipakai Sejak Perang Dunia

Aturan berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

BACA JUGA: Berapa Harga Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Dirjen Pajak yang Aniaya Remaja Hingga Koma?

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Dalam demosi, atasan yang berhak menghukum polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban fungsi sumber daya manusia Polri. Atasan yang berhak menghukum juga harus melakukan pengawasan selama anggota menjalani masa hukuman. Atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah hukuman anggota dijalani.

BACA JUGA: Sejarah Penyebaran Islam di Jakarta dan Sederet Ulama yang Berjasa

.

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
>
Download Minecraft PE 1.19.11 Versi Terbaru: Mudah, Cepat, Gratis Update Fitur Baru

> Download Video TikTok Pakai SssTikTok, Gratis, Aman, Mudah Anti-ribet

> POCO X5 5G Resmi Diliris, HP 3 Jutaan dengan Performa Ekstrem

> Berapa Harga Mobil Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Dirjen Pajak yang Aniaya Remaja Hingga Koma?

> YouTube Mp3 Converter, Download Music YouTube Convert Jadi Mp3

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image