Home > Sejarah

Di Gedung Ini Penjahat-Penjahat Eropa dan Pribumi Diadili

Gedung ini dulunya bernama Meester Cornelis Regentschapwoning.
Museum Kebudayaan Betawi bernama Taman Benyamin Sueb. Gedung yang kini bernama Taman Benyamin Sueb ini dulunya bernama Meester Cornelis Regentschapwoning dan menjadi tempat pengadilan bagi warga pribumi atau orang Eropa yang melakukan tindak kejahatan. Foto: IST
Museum Kebudayaan Betawi bernama Taman Benyamin Sueb. Gedung yang kini bernama Taman Benyamin Sueb ini dulunya bernama Meester Cornelis Regentschapwoning dan menjadi tempat pengadilan bagi warga pribumi atau orang Eropa yang melakukan tindak kejahatan. Foto: IST

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Bagi yang sering melewati Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, Jakarta Timur pasti pernah melihat bangunan bergaya Indische Empire Style. Bangunan yang letaknya tepat di depan Stasiun Jatinegara itu pernah menjadi markas Kodim dan setelah direnovasi menjadi Museum Kebudayaan Betawi bernama Taman Benyamin Sueb.

Taman Benyamin Sueb diresmikan pada 2018 oleh gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1156 tahun 2018 tentang Gedung Eks Kodim 0505 Jakarta Timur yang dialihfungsikan sebagai Museum Kebudayaan Betawi. "Saya lega sebuah janji terbayar lunas hari ini, yaitu dengan adanya Museum Kebudayaan Betawi di sini bernama Taman Benyamin Sueb yang dapat dijadikan sebagai sarana tempat masyarakat melihat dan terlibat berbagai kesenian Betawi," kata Anies Baswedan pada 22 September 2018.

BACA JUGA: Tanda-Tanda Kiamat: Umat Islam Bermegah-megahan Membangun Masjid

Sebelum menjadi museum, di era Hindia Belanda gedung ini berfungsi sebagai tempat pengadilan bagi warga pribumi maupun warga Belanda yang melakukan tindak kejahatan. Gedung yang dulu bernama Meester Cornelis Regentschapwoning itu berdiri di wilayah Meester Cornelis, kini bernama Jatinegara. Kantor pengadilan itu sering ditulis nama De Landraad in Meester Cornelis te Batavia atau Kantor Pengadilan Meester Cornelis.

Di era Meester Cornelis, sidang tidak berlangsung setiap hari sehingga digelar di rumah penguasa. UU Hukum Belanda di pengadilan saat itu disesuaikan dengan hukum adat yang berkaitan dengan hukum Islam. Pengadilan yang terdakwanya warga pribumi harus didampingi seorang kadi yang menguasai hukum fiqih (agama Islam).

BACA JUGA: Jumat Hari Mulia, Tapi Juga Hari Terjadinya Kiamat

× Image