Home > Legenda

Trenggiling Diburu Hingga Nyaris Punah Gara-Gara Mitos Bisa Tambah Vitalitas dan Jadi Bahan Sabu

Sisik trenggiling menjadi senjata makan tuan.
Trenggiling. Sisik trenggiling menjadi senjata makan tuan karena dipercaya memiliki banyak khasiat, seperti menambah vitalitas hingga menjadi bahan pembuat sabu-sabu. Foto: Republika.
Trenggiling. Sisik trenggiling menjadi senjata makan tuan karena dipercaya memiliki banyak khasiat, seperti menambah vitalitas hingga menjadi bahan pembuat sabu-sabu. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Di balik kerasnya sisik yang membalut untuk tubuhnya, ternyata menjadi petaka bagi Trenggiling. Satwa liar yang dilindungi ini menjadi salah satu hewan yang laku keras dalam perdagangan ilegal karena berbagai mitos, salah satunya dipercaya sebagai penambah vitalitas pria.

Mamalia bersisik ini tidak hanya banyak diburu di Indonesia, tetapi juga beberapa negara di Asia. Bahkan, sisik trenggiling disebut sebagai bahan pembuat narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Y2Mate: Gratis Download Video YouTube Ubah Jadi MP3, Cepat, Mudan tanpa Aplikasi

Selama 1999-2017, satu juta ekor trenggiling diburu dan diselundupkan ke seluruh dunia. Di Indonesia sendiri dikabarkan menjadi pemasok trenggiling terbesar dengan 193 ribu ekor yang sudah diselundupkan. Sebagian besar penyitaan yang terjadi di Indonesia (83%) menunjukkan bahwa Sumatera menjadi lokasi sumber perburuan trenggiling.

Sisik Pelindung Trenggiling merupakan famili Pholidota. Di Asia terdiri dari 4 spesies yaitu Chinese Pangolin, Indian Pangolin, Philippine Pangolin, dan Sunda Pangolin (Manis Javanica). Sunda Pangolin adalah jenis yang paling banyak tersebar di Asia Tenggara.

BACA JUGA: Soekarno Boikot Israel, Kok Bisa Pejabat Senior Indonesia Dikabarkan Bertemu Presiden Isaac Herzog

Sisik yang berguna sebagai alat berlindung dari mangsa justru menjadi senjata makan tuan. Sisik itu menjadi sasaran para pemburu, sehingga membuat trenggiling masuk dalam stasus hewan kritis.

Sebenarnya trenggiling masuk ke dalam satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bagi yang memburu dan membunuh trenggiling akan diberikan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

BACA JUGA: Jagal Kambing Keturunan Hadramaut di Pekojan

Namun, tetap saja ancaman hukuman tersebut tidak menghilangkan tingginya perburuan liar. Apalagi hukuman yang didapatkan para pemburu liar tidak membuat efek jera karena hanya dihukum beberapa bulan penjara saja.

× Image