Hukum Hormat kepada Bendera Merah Putih Sama Seperti Mencium Hajar Aswad
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Peringatan hari kemerdekaan RI yang digelar setiap 17 Agustus selalu disambut gembira. Guna memperingati peristiwa bersejarah tersebut digelar upacara bendera. Lantas bagaimana hukum hormat bendera dalam Islam?
Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulasyahied mengatakan Majelis Tarjih pernah menjawab pertanyaan salah satu warga soal hukum menghormat dan mencium bendera. Dalam fatwa tersebut diterangkan terlebih dahulu secara umum. Di dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, mu’amalah dan akhlaq. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Perbedaan NU dan Muhammadiyah Tentang Negara Islam dan Ajaran Rasulullah
“Memang, dalam Bidang Aqidah Muhammadiyah berpandangan bahwa hanya Allah satu-satunya yang harus diyakini sebagai Zat yang Esa dan dengan demikian, Zat yang patut disembahi. Namun dalam soal menghormati bendera yang selama ini menjadi wujud penghormatan dan kecintaan terhadap persatuan, Muhammadiyah melihatnya sebagai urusan muamalah,” ujar Qaem seperti dinukil dari muhammadiyah.or.id, Jumat (19/8/2022).
Qaem menjelaskan jika mempunyai misi untuk memperkokoh persatuan dan menghindari dari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlak yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Bendera Merah Putih salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
BACA JUGA: Di Gedung Ini NU dan Muhammadiyah "Menikah" Hingga Melahirkan Masyumi
“Perbuatan 'menghormati' sesuatu, bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium seperti mencium Hajar Aswad di dalam Thawaf), misalnya, dan lain-lain,” tutur Qaem.
Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad.... baca di halaman selanjutnya...