Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Teringat Soekarno Tandatangani Surat Eksekusi Mati Kartosuwiryo
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo disebut memerintahkan penembakan Brigadir J yang tewas karena luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Teringat Hukuman Mati di Batavia: Dari Digantung Hingga Dipancung
Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas perannya di kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (kadiv Propam) itu diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Bicara hukuman mati, Presiden pertama RI, Soekarno juga pernah menghukum mati seorang sahabatnya, Kartosuwiryo. Kisah itu datang pada 1963, saat Soekarno tidak kuasa menahan tangisnya ketika harus membubuhkan tanda tangan di atas kertas di surat perintah hukuman mati terhadap pemimpin DI/TII Kartosuwiryo. Sahabat Bung Karno itu dihukum mati karena melawan pemerintah dan melakukan pemberontakan di Jawa Barat.
BACA JUGA: Bendera LGBT di Inggris, Teringat Pidato Soekarno: Amerika Kita Setrika, Inggris Kita Linggis!
Sebelum menandatanganinya, Bung Karno terlebih dulu shalat Magrib dan berdoa. Eksekusi itu kemudian dilakukan di Pulau Ubi. "Ada pernyataan yang beredar luas, di mana Kartosuwirjo berkata, jika aku yang jadi presiden kelak, kamu yang jadi pemberontak, jika kamu yang jadi presiden kelak, aku yang akan jadi pemberontak," kata Sejarawan Almarhum Alwi Shahab suatu ketika di Pulau Onrust.