Apa Itu HAKI yang Didaftarkan Baim Wong Atas Citayam Fashion Week
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Citayam Fashion Week (CFW) didaftarkan perusahaan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven, PT Tiger Wong Entertainment sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) atau HAKI ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham sebagai sebuah hak brand atau merek. Selain Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho pun mendaftarkan permohonan serupa.
Pendaftaran itu pun dikecam banyak pihak karena Baim Wong dinilai memanfaatkan popularitas Citayam Fashion Week demi mendapatkan cuan. Namun dalam keterangannya, Baim Wong mengaku alasan mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Ditjen HKI Kemenkumham hanya untuk memberikan wadah bagi remaja yang terlibat. Ia berharap Citayam dapat memajukan dunia fesyen Indonesia dan dapat dilirik oleh dunia fesyen internasional.
BACA JUGA: Sebelum Citayam Fashion Week Viral, Kampung Citayam Sudah Beken Sejak Zaman Kolonial
Lantas apa sebenarnya HAKI itu?
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menjelaskan, HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual. HAKI juga terdiri dari beberapa jenis, seperti hak paten, hak merek, dan hak cipta.
Hak paten adalah hak eksklusif inventor atau penemu atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi sendiri adalah ide penemu yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk itu sendiri.
BACA JUGA: Sejarah SCBD: Dari Peternakan Sapi, Kawasan Perkantoran Elite, Kini Jadi Citayam Fashion Week