Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Sebagian umat Islam di Indonesia masih menjalankan tradisi selamatan ketika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. Padahal, selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita. Ritual semacam ini tidak ada ajarannya dalam Islam.
Dinukil dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, sebagai acuan dasar mengenai makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi, alangkah baiknya Seludur merujuk kepada Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 17 tahun 2006 tentang makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Dalam Alquran disebutkan, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173].
BACA JUGA: Mengapa Orang Muhammadiyah tidak Tahlilan?
Makanan yang dihidangkan pada acara-acara tersebut memang umumnya adalah makanan-makanan pokok yang halal untuk umat Islam konsumsi dan bukan termasuk makanan haram. Sehingga secara zat makanan tersebut halal untuk kita konsumsi.
Namun, hukum asal halal ini bisa berubah haram jika ada niat atau maksud lain dari penghidangan makanan tersebut yang di konsep dalam ritual tertentu yang tidak ada tuntunan dari Rasulullah Saw. Misalnya dipersembahkan untuk arwah dan semacamnya.
BACA JUGA: Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja