Muhammadiyah: Anak Kos yang Hanya Makan Mie Instan Bisa Diberi Zakat
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat fitrah yang sering muncul di antara kelompok masyarakat ekonomi lemah (dhuafa). Meski takaran zakat fitrah di Indonesia hanya berupa 2,5 kg beras, tetapi tidak sedikit yang benar-benar tidak mampu untuk membayarnya. Salah satu contohnya adalah anak kos di perantauan yang sehari-harinya hanya mampu mengkonsumsi mie instan ataupun para pekerja dengan gaji di bawah UMR.
Menurut Agus kunci masalah ini ada di panitia zakat atau Amil. Karena itu panitia zakat di lingkungannya harus benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.
BACA JUGA: Cak Nun: Ikut Muhammadiyah Otomatis Jadi NU, Kalau Ikut NU Puncaknya Jadi Muhammadiyah
“Anak kos yang bisa makan mie instan saja itu termasuk kelompok asnaf yang dia bisa dizakati. Jadi umpamanya dia sendiri dizakati oleh panitia zakat sebanyak dua porsi-lah. Biar satu bisa dia terima, dan satunya lagi bisa dia keluarkan sebagai zakat dari dirinya,” kata Agus seperti dinukil dari Muhammadiyah.or.id.
Karena itu, waktu pembagian zakat juga harus dilakukan sebelum Salat Id agar kelompok dhuafa ini bisa menunaikan zakat. Sebab zakat fitrah sendiri hukumnya adalah wajib