Home > News

Apa Hukum Menjual Barang Najis Seperti Pupuk dari Kotoran Hewan?

Rasulullah melaknat orang Yahudi karena menjual barang najis berupa bangkai.
Pupuk Organik dari Kotoran Hewan. Hukum menjual kotoran untuk pupuk (kompos) diperbolehkan dalam Islam. Foto: Republika.
Pupuk Organik dari Kotoran Hewan. Hukum menjual kotoran untuk pupuk (kompos) diperbolehkan dalam Islam. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Rasulullah shalallahu alaihi wassalam melaknat orang Yahudi karena menjual barang najis, berupa bangkai. Hukum menjual barang najis memang diharamkan, namun menjual kotoran untuk pupuk kompos dan sejenisnya masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada sebagian ulama yang mengharamkan, sebagian lainnya membolehkan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi saw bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya jika Allah mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

BACA JUGA: Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Mempelai Wanita Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja

Sedangkan ulama yang menghalalkan jual-beli kotoran di antaranya ialah mazhab Hanafi dan lainnya. Mereka menyatakan kotoran binatang ternak yang dagingnya halal dimakan, adalah suci dan tidak najis, sehingga boleh diperjualbelikan untuk pupuk (kompos).

Mereka berdalil berdasarkan perbuatan masyarakat Muslim di sepanjang sejarah yang biasa memperjual-belikan kotoran binatang, dan tidak ada yang mengingkarinya. Adapula yang berpendapat yang diperbolehkan ialah menjual jasa penyediaan kotoran binatang sebagai pupuk dan bukan menjual bendanya.

BACA JUGA: Setelah Wayang, Kini Nasi Padang yang Diharamkan

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah menguatkan kebolehan menjualbelikan kotoran untuk dijadikan pupuk. Sedangkan larangan menjualbelikan benda najis yang dimaksudkan oleh syara’ (agama) adalah menjual atau membeli sesuatu yang disepakati keharamannya untuk dikonsumsi seperti daging babi, bangkai, khamar dan sejenisnya.

BACA JUGA:
Jenderal Soedirman Marah Soekarno tak Mau Ikut Berperang pada 1 Maret 1949
Sejarawan Anhar Gonggong: Soeharto Punya Peran Besar di Serangan Umum 1 Maret 1949
Anak Suku Baduy Kebal Disuntik Vaksin, Jarumnya Sampai Bengkok

TONTON VIDEO PILIHAN UNTUK ANDA:

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di KURUSETRA dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image