Samakan Adzan dengan Suara Anjing, Menag Disebut tak Punya Sensitifitas Keagamaan
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushola, mendapatkan dukungan dan juga kecaman hingga muncul dugaan sebagai tindakan Islamofobia. Kebijakan pemerintah Indonesia sudah kadung distigma kurang bersahabat dengan kepentingan umat Islam Indonesia.
Namun Ketum Pemuda Persis, Ibrahim Fahmi menyayangkan keluarnya pernyataan Menag yang menganalogikan suara adzan dengan suara anjing dalam penjelasannya tentang urgensi diterbitkan SE No. 05 Tahun 2022 ini seperti pada video yang sedang viral akhir-akhir ini. “Kami mengecam ungkapan itu, sebagai pejabat pemerintah terutama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas tidak memiliki Sense of Religiousness. Mengapa adzan yang disoroti hingga sampai hati menyamakannya dengan suara anjing," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
“Kami mendesak secepatnya Menag mencabut ungkapan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada kaum muslimin," ucap Ibrahim lagi.
BACA JUGA: Cerita Gus Dur Soal Adzan Pakai Toa Masjid
Ia berkata keputusan pembatasan penggunaan toa masjid itu adalah salah satu faktor berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. “Pemerintah pusat hingga daerah harus serius dalam membangun kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan peraturan dan kebijakan yang berkeadilan," kata dia.
Menurut Ibrahim, kesadaran kebhinekaan yang sering digaungkan pemerintah harus diikuti dengan adilnya pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberi sanksi kepada para pelanggarnya terlebih jika menyangkut aktivitas keagamaan. “Akhir-akhir ini umat Islam Indonesia selalu membandingkan bagaimana penanganan pandemi yang dilakukan pemerintah, untuk aktivitas agama lain cenderung longgar sementara aktivitas keislaman selalu diperketat," kata dia.
BACA JUGA: Ki Entus Mainkan Wayang Gus Dur: Angka Kemiskinan Itu Menurun, Menurun ke Anak Cucu
Menurut Ketum Pemuda Persis situasi seperti ini jika tidak dibenahi akan menguatkan persepsi masyarakat bahwa kebijakan rezim kurang bersahabat dengan umat Islam. Mengenai situasi terkini yang sedang disoroti oleh masyarakat tentang SE Menag No. 05 Tahun 2022, Ketum Ibrahim mendukung keputusan Menteri Agama yang berniat mengatur penggunaan pengeras suara masjid atau mushala.
“Seringkali pengeras suara masjid digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu apalagi mengindahkan adab-adab di dalam masjid seperti yang Nabi Muhammad saw ajarkan," ucap Ibrahim.
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di KURUSETRA dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.