Home > Sejarah

Polemik Kelamin Millen Cyrus: Jadi Teringat Vivian, Transgender Pertama Indonesia

Vivian yang melakukan operasi ganti kelamin adalah transgender pertama yang diakui sebagai perempuan di mata hukum.
Selebgram Millen Cyrus yang melakukan berbagai operasi demi memiliki tubuh seperti perempuan, mengakui jika kodratnya adalah laki-laki. Foto: Instagram
Selebgram Millen Cyrus yang melakukan berbagai operasi demi memiliki tubuh seperti perempuan, mengakui jika kodratnya adalah laki-laki. Foto: Instagram

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Selebgram Millen Cyrus masuk dalam daftar pencarian para warganet hari ini. Meski mengaku sudah melakukan operasi di sejumlah tubuhnya agar terlihat seperti perempuan, Millen mengaku berkomitmen tidak akan pernah melakukan operasi pergantian kelamin.

Millen mungkin adalah satu dari sedikit transgender di Indonesia yang berani mengakui jika kodratnya adalah sebagai laki-laki. Hingga ia menegaskan ketika meninggal dunia ingin jenazahnya diperlakukan sebagai seorang pria.

Bicara kasus transgender seperti Millen, Kurusetra mengajak pembaca mundur ke puluhan tahun lalu ketika muncul kasus seorang pria yang melakukan operasi kelamin dan meminta pengadilan mengakui pergantian jenis kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan.

BACA JUGA: Gara-Gara PKI Boikot Marilyn Monroe, Bioskop di Indonesia Bangkrut

Vivian Rubiyanti Iskandar, seorang transgender yang membuat seantero Indonesia berpolemik. Lahir pada 1 Januari 1944, Vivian dikenal sebagai transgender pertama di Indonesia yang gendernya diakui secara hukum dan disahkan oleh pengadilan.

Anak pasangan Khan Kiam Lee dan Auw Roontji Nio itu sejak lahir tercatat sebagai warga negara China. Namun melalui perjanjian Kewarganegaraan Ganda Indonesia-Tiongkok pada masa itu, ia memilih untuk memegang status sebagai WNI dan berganti nama menjadi Iwan Rubyanto Iskandar.

Vivian Rubiyanti Iskandar (kanan) menjalani sidang permohonan formal ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengganti nama dan jenis kelaminnya secara hukum pada 1973.Foto: Wikipedia.
Vivian Rubiyanti Iskandar (kanan) menjalani sidang permohonan formal ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengganti nama dan jenis kelaminnya secara hukum pada 1973.Foto: Wikipedia.

Sehari-hari ia sibuk sebagai pengusaha salon kecantikan. Vivian memiliki salon kecantikan di Kebayoran Baru Jakarta Selatan bernama Robby Remaja, dan beberapa asistennya kemudian menjadi dikenal di kalangan kecantikan Indonesia, salah satunya adalah Rudy Hadisuwarno.

BACA JUGA: Batavia Bau Busuk, Jenazah Orang-Orang Belanda Penuhi Kali Krukut

Lalu bagaimana Iwan alias Vivian bisa mendapatkan statusnya sebagai seorang perempuan?

Kisah itu berawal pada Januari 1973, ketika Iwan menjalani operasi penentuan ulang seks di RS Kandang Kerbau (kini KK Women's and Children's Hospital), Singapura. Setelah melakukan operasi kelamin, ia kembali ke Indonesia dan mengajukan permohonan formal ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengganti nama dan jenis kelaminnya secara hukum.

BACA JUGA: Sujiwo Tejo: Yang Belain Wayang Mungkin Hanya Ingin Gaduh

Saat itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai prosedur tersebut. Kuasa hukum Vivian, Adnan Buyung Nasution dari LBH Jakarta, berargumen bahwa ketiadaan undang-undang tidak membatasi hak Vivian untuk mencari pengakuan hukum tersebut.

Hakim meminta keterangan saksi ahli dari sudut agama, baik Islam maupun Kristen. Ahli teologi dan pendeta Eka Darmaputera, berargumen bahwa menurut keyakinan Kristiani, Tuhan menginginkan semua manusia untuk bahagia; maka dari itu, gerejanya mendukung kasus Vivian.

Sementara Cendekiawan Islam Buya Hamka berargumen keinginan Vivian untuk berganti jenis kelamin sesuai dengan ajaran Islam. Seperti dinukil dari Adnan Buyung Nasution, Menabur Benih Reformasi, (Jakarta : Aksara Karunia, 2004), Prof Dr Buya Hamka, dalam keterangan di depan persidangan mengatakan, antara lain: ”Tuhan menciptakan manusia, laki-laki dan perempuan, dan itu memang hukum Tuhan. Tetapi manusia yang dilahirkan sebagai ciptaan Tuhan tidak semuanya sempurna, ada yang cacat, ada yang kurang, ada yang lemah fisik ataupun mental kejiwaannya. Manusia-manusia serupa itu sudah tentu amat menderita dalam hidupnya. Maka menjadi pertanyaan, apakah orang-orang yang dilahirkan seperti itu dan terus menerus menderita dalam hidupnya juga harus menerima hal itu sebagai takdir atau hukum Tuhan?”

Di sinilah ulama besar Buya Hamka menunjukkan kebesaran jiwa dan pikirannya yang amat maju, dengan menjawab pertanyaan tersebut, begini:

”Dalam ajaran agama Islam, Tuhan memberikan kepada manusia akal, agar akal manusia itu dipakai untuk mengejar ilmu sejauh-jauhnya, setinggi-tingginya. Tuhan pun tidak menginginkan umat-Nya yaitu manusia ciptaan-Nya seperti Vivian, menderita terus menerus dan berkepanjangan selama hidupnya."

"Maka, jika tingkatan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dewasa ini sudah mencapai taraf mampu mengubah, memperbaiki, menyempurnakan cacat, kekurangan ataupun kelemahan manusia yang membuatnya menderita terus menerus, seperti halnya Vivian yang mampu melakukan operasi kelamin dari laki-laki menjadi perempuan, sehingga yang bersangkutan lepas dari penderitaannya dan dapat menjadi manusia yang lebih baik, mampu mengekspresikan dirinya sebagai perempuan secara wajar, maka hal itu adalah sesuai dengan ajaran Islam."

"Sebab ajaran Islam mengajarkan bahwa manusia dengan ilmunya haruslah dipergunakan untuk kemaslahatan kehidupan manusia itu sendiri. Dengan lain perkataan, ikhtiar mengubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan maupun upaya hukum untuk mengubah status akta kelahiran dari laki-laki menjadi perempuan atas nama Vivian, tidaklah bertentangan dengan hukum Tuhan dan justru sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan kemaslahatan.”

Setelah mendengarkan saksi dari para ahli, hakim kemudian mengabulkan permohonan Vivian. Iwan pun kemudian resmi diakui oleh Indonesia sebagai perempuan dan memakai nama Vivian.

Setelah dinyatakan sah di mata hukum sebagai perempuan, pada dekade 1970-an itu, ia mendirikan toko sepatu Vivian di Pasar Hias Rias Cikini. Bahkan pada 1975, dia menikah dengan Felix Rumayar di Jakarta di bawah hukum Katolik dan berhenti bekerja di salonnya, pindah ke Yogyakarta dan bekerja untuk Viva Kosmetik. Namun ia akhirnya bercerai dengan Rumayar dan dia pindah ke Australia.

Vivian juga sempat melucurkan film berjudul Akulah Vivian, sebuah film berdasarkan kisah hidupnya, dirilis pada 1977 dan dibintangi oleh dirinya sendiri. Murtagh (2013), dalam analisisnya terhadap film tersebut, berpendapat bahwa Vivian tidak melihat dirinya sendiri sebagai anggota komunitas waria, tetapi justru memahami bahwa dirinya telah mapan di salah satu sisi dari biner gender laki-laki/perempuan.

Kasus Vivian telah menjadi sebuah tonggak yurisprudensi dalam kasus hukum di Indonesia pada tahun-tahun berikutnya, terutama untuk permohonan untuk mengganti jenis kelamin secara hukum.

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita sejarah, humor, hingga sejarah dari KURUSETRA. Anda juga bisa berpartisipasi mengisi konten di KURUSETRA dengan mengirimkan tulisan, foto, infografis, atau pun video. Kirim tulisan Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image