Home > Hikmah

Di Zaman Rasulullah, Wanita Ikut Sholat Jumat, Mengapa di Indonesia tak Ada Muslimah Sholat Jumat di Masjid?

Rasulullah bersabda, Shalat Jumat itu fardhu bagi setiap Muslim, kecuali 4 golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.
Muslimah dibolehkan ikut Sholat Jumat.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Sholat Jumat menjadi wajib bagi kaum Muslimin. Namun meski diperbolehkan, mengapa perempuan atau seorang Muslimah, khususnya di Indonesia, tidak diwajibkan menjalankan Sholat Jumat dan bisa menggantinya dengan Sholat Dzhuhur?

Padahal di beberapa negara Muslim dan Timur Tengah seperti di Masjidil Haram Makkah dan masjid-masjid besar di Kairo Mesir, ada beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus untuk perempuan yang ingin menunaikan sholat Jumat. Perkara ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam.

Baca Juga: 7 Sunnah Sholat Jumat yang Diajarkan Rasulullah

Hasan al-Bashri mengatakan, di zaman Rasulullah, para sahabiyah dari golongan muhajirin ikut menunaikan sholat Jumat bersama Rasulullah SAW. Mereka mengikuti ibadah sholat Jumat sebagaimana kaum lelaki dan tidak perlu lagi melakukan sholat Zhuhur setelahnya.

Memang tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan sholat Jumat. Meski tidak dibebani kewajiban sholat Jumat, tetapi kaum perempuan diperbolehkan ikut.

Baca Juga: Cerita Kiai Sekaligus Ketua Muhammadiyah Pak AR yang Dipaksa Pimpin Pengajian Yasinan Malam Jumat

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita." (HR Bukhari).

Namun beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut sholat berjamaah di masjid. Apalagi, ikut sholat Jumat yang fitnahnya tentu lebih besar dibanding sholat berjamaah biasa, tetapi hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum.

Baca Juga: Raden Patah Raja Demak & Wali Songo Ajak Rakyat Jawa Nonton Wayang Gratis, Tiket Masuk Baca 2 Kalimat Syahadat

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda' (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada sholatnya di kamarnya. Dan, sholat di kamarnya lebih utama daripada sholatnya di rumahnya. Dan, sholatnya di rumahnya lebih utama daripada sholat di masjid kaumnya. Dan, sholat di masjid kaumnya lebih utama daripada sholatnya bersamaku (di masjid)." (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Mufti Arab Saudi, Syekh Ibnu Al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa pernah ditanya, manakah yang lebih afdhal perempuan sholat di rumah atau di Masjidil Haram yang punya fadilah 100 ribu kali lipat pahalanya dibandingkan sholat di masjid biasa. Meski begitu, Al-Utsaimin tetap mengatakan, sholat wanita di rumah tetap lebih afdhal dibanding shalat di Masjidil Haram sekalipun.

Baca Juga: Kata Siapa Warga Muhammadiyah Anti-Maulid Nabi Muhammad? Ini Buktinya Orang Muhammadiyah Cinta Rasulullah

Muslimah diperbolehkan ikut sholat Jumat.

Hukum Perempuan Sholat Jumat di Masjid

Menurut Syekh Al-Utsaimin, zona khusus perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebenarnya bagi wanita musafir yang tengah menjalankan haji atau umrah dan mereka boleh ikut sholat Jumat karena memang tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syahr al- Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan sholat Jumat dan mereka ikut menunaikannya maka sholat mereka pun dipandang sah sebagaimana sholat kaum lelaki. Mereka tidak perlu pula mengulang sholat Zhuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa senada.

Baca Juga: Kapan Hari Kiamat Terjadi? Ini Jawaban Rasulullah

Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan sholat Jumat bagi kaum wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan sholat Jumat bersama kaum laki-laki maka yang demikian sudah mencukupi (kewajiban sholat Zhuhurnya). Sehingga, tidak perlu lagi mereka melaksanakan sholat Zhuhur.

Dibolehkan perempuan menunaikan sholat Jumat sangat membantu bagi mereka yang sedang menjadi musafir karena kelurga bermusafir di hari Jumat biasanya hanya dilakukan kaum laki-laki saja. Perempuan akan menunggu di mobil atau tempat istirahat dan setelah Sholat Jumat selesai digelar, barulah mereka menunaikan ibadah sholat Dzuhur.

Baca Juga: Jumat Hari Mulia, Tapi Juga Hari Terjadinya Kiamat

.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram

> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU

> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image