Cawapres Dikuasai Kader PBNU, Siapa Capres yang Muhammadiyah Dukung?
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Dua calon wakil presiden (cawapres) yang sudah mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti Pilpres 2024 berasal dari PBNU. Melihat kursi cawapres dikuasai PBNU, ke mana arah dukungan Muhammadiyah?
Dua cawapres dari PBNU yakni Muhaimin Iskandar yang mendampingi capres Anies Baswedan, dan Mahfud MD yang mendampingi Ganjar Pranowo. Sementara Prabowo Subianto kemungkinan besar juga akan mengambil cawapres dari PBNU yang diwakili Menteri BUMN sekaligus anggota kehormatan Banser, Erick Thohir.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan, sebagai sebuah lembaga, Muhammadiyah tidak berhak untuk melakukan suatu kegiatan politik praktis. Karena itu Muhammadiyah diwakili para warga persyarikatannya untuk memajukan bangsa melalui jalur politik.
Mu'ti menilai upaya tersebut merupakan bagian dari dakwah Muhammadiyah di Indonesia. "Tentu kami mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada mereka yang memang memilih untuk berjuang membangun bangsa dan negara melalui jalur Partai Politik dan jalur anggota legislatif," ucapnya, seperti dinukil dari Antara.
Baca Juga: Kenapa Orang Muhammadiyah tak Tahlilan Seperti Orang NU?
Meski demikian, Mu'ti menegaskan kelonggaran tersebut bukan berarti pihaknya telah berada dalam satu arahan untuk mendukung partai tertentu. Namun, kemungkinan dalam mendukung calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) tertentu akan ada setelah seluruh bakal calon diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya kira kita akan membuka pintu, bahkan kalau perlu Muhammadiyah yang mendatangi langsung. Tapi itu nanti kalau semuanya sudah pasti," ujar Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan 3 Capres 2024, Anies dan Ganjar Jebolan UGM, Prabowo Lulusan Akmil
Masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan kelonggaran bagi para pimpinan (pengurus) untuk dapat menjadi calon legislatif dan eksekutif pada Pemilu 2024.
"Muhammadiyah periode ini memberikan kelonggaran, kalau sebelumnya ketika seorang pimpinan itu ikut Pemilu, maka harus mundur dari posisinya, kalau sekarang ini tidak perlu," kata Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Ucapan Gus Dur yang Bisa Jadi Kenyataan: Prabowo Jadi Presiden di Usia Tua
Jadi Caleg Tidak perlu mundur...
.
Jadi Caleg Tak Perlu Mundur
Mu'ti menjelaskan para calon legislatif atau eksekutif yang menjadi pimpinan tidak perlu mundur dari posisinya. Namun, mereka hanya nonaktif untuk periode tertentu selama masa kampanye. Adapun sesudahnya merupakan kewenangan masing-masing pimpinan.
Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut merupakan sebuah pilihan yang rasional, sehingga para pimpinan bekerja secara fokus, baik dalam mengabdi kepada negara maupun dalam mengabdi kepada persyarikatan.
Baca Juga: Humor Politik: Anies Baswedan Gak Bisa Jadi Presiden karena Bukan Orang Indonesia Asli
Di tempat terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan sanksi yang diterima partai politik jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim Asy’ari.
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.