Home > Hikmah

Para Sahabat Perempuan Ikut Sholat Jumat Bersama Rasulullah di Masjid, Mengapa Sekarang Wanita Disarankan Sholat di Rumah?

Sholat Jumat bagi perempuan di masjid dinilai fitnahnya lebih besar dibanding sholat berjamaah biasa.

Mesut Oziel Sholat Jumat di Masjid Istiqlal. Setiap Muslim diwajibkan menunaikan Sholat Jumat di masjid, sementara perempuan disarankan sholat di rumah.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Di zaman Rasulullah, para sahabiyah ikut menjalankan sholat Jumat di masjid bersama Nabi Muhammad Shalallahu Alahi Wassalam dan para sahabat. Namun, mengapa di era sekarang perempuan diminta untuk Sholat Jumat di rumah, bukan di masjid?

Seorang Muslim wajib melaksanakan Sholat Jumat di masjid secara berjamaah, sementara Muslimah atau perempuan, khususnya di Indonesia, tidak menunaikan Sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur.

Namun di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah seperti di Masjidil Haram Makkah dan masjid-masjid besar di Kairo Mesir, ada beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus untuk perempuan yang ingin menunaikan sholat Jumat.

Baca Juga: 7 Sunnah Sholat Jumat yang Diajarkan Rasulullah

Apakah Sholat Jumat untuk Muslimah tidak wajib hukumnya?

Hasan al-Bashri menjelaskan, di zaman Ra sulullah, para sahabiyah dari golongan muhajirin mengikuti ritual sholat Jumat sebagaimana kaum lelaki. Mereka pun tidak perlu lagi melakukan sholat Zhuhur setelahnya.

Tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan sholat Jumat. Meski tidak dibebani kewajiban sholat Jumat, tetapi kaum perempuan diperbolehkan ikut.

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita." (HR Bukhari).

Baca Juga: Gara-Gara Pak AR, Ratusan Orang NU Jadi Warga Muhammadiyah dalam Satu Malam

Meski tidak ada larangan dan diperbolehkan mengikuti Sholat Jumat, tetapi sejumlah ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut sholat berjamaah di masjid. Apalagi, ikut sholat Jumat yang fitnahnya tentu lebih besar dibanding sholat berjamaah biasa.

Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum berlandaskan dari sabda Rasulullah, "Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda' (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada sholatnya di kamarnya. Dan, sholat di kamarnya lebih utama daripada sholatnya di rumahnya. Dan, sholatnya di rumahnya lebih utama daripada sholat di masjid kaumnya. Dan, sholat di masjid kaumnya lebih utama daripada sholatnya bersamaku (di masjid)." (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Baca Juga: Humor Gus Dur: Kuli di Saudi Berantem Pakai Bahasa Arab, Jamaah Haji Indonesia Angkat Tangan Dikira Sedang Berdoa

Mufti Arab Saudi, Syekh Ibnu Al-Utsaimin dalam Majmu' Fatawa pernah ditanya, manakah yang lebih afdhal perempuan sholat di rumah atau di Masjidil Haram yang punya fadilah 100 ribu kali lipat pahalanya dibandingkan sholat di masjid biasa. Meski begitu, Al-Utsaimin tetap mengatakan, sholat wanita di rumah tetap lebih afdhal dibanding shalat di Masjidil Haram sekalipun.

Menurut Syekh Al-Utsaimin, zona khusus perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebenarnya bagi wanita musafir yang tengah menjalankan haji atau umrah dan mereka boleh ikut sholat Jumat karena memang tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Jika perempuan Sholat Jumat di masjid dipandang sholatnya sah....

Perempuan Ikut Sholat Jumat Sah

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syahr al- Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan sholat Jumat dan mereka ikut menunaikannya maka sholat mereka pun dipandang sah sebagaimana sholat kaum lelaki. Mereka tidak perlu pula mengulang sholat Zhuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa senada.

Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan sholat Jumat bagi kaum wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan sholat Jumat bersama kaum laki-laki maka yang demikian sudah mencukupi (kewajiban sholat Zhuhurnya). Sehingga, tidak perlu lagi mereka melaksanakan sholat Zhuhur.

Dibolehkan perempuan menunaikan sholat Jumat sangat membantu bagi mereka yang sedang menjadi musafir karena kelurga bermusafir di hari Jumat biasanya hanya dilakukan kaum laki-laki saja. Perempuan akan menunggu di mobil atau tempat istirahat dan setelah Sholat Jumat selesai digelar, barulah mereka menunaikan ibadah sholat Dzuhur.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image