Debat Capres-Cawapres 2024 Panas, Ternyata Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Debat calon presiden (capres) 2024 perdana digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/12/2023). Tiga calon presiden saling mengungkapkan visi dan misinya serta saling berdebat. Tapi tahukah Sedulur berapa sih gaji presiden dan wakil presiden Indonesia, sampai-sampai banyak yang ingin menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
Menurut UU 1945, dengan bebannya yang berat dan besar dan tidak mudah menjadi pemegang kekuasaan. Berapa gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden?
Presiden Indonesia mendapatkan gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya. Kedua hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gaji Presiden Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada bab 2 pasal 1 tentang Hak Administratif Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia setelah Presiden dan Wakil Presiden. Pada bab 2 pasal 2 tentang Hak Administratif Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia setelah Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: William Wongso Bocorkan Cara Membuat Rendang yang Empuk dan Nikmat Seperti di Rumah Makan Padang
Pejabat tertinggi setelah Presiden dan Wakil Presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 telah mengatur gaji pokok dari MPR.
Pada pasal 1 menyebutkan gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ketua Dewan Pertimbangan Agung, ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan. Jadi gaji presiden dikali 6 dari Rp 5.040.000 dan wakil presiden dikali 4 dari Rp 5.040.000.
Gaji Presiden sebesar Rp 30.240.000, sedangkan gaji Wakil Presiden sebesar Rp 20.160.000. Namun nominal itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan. Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan untuk Presiden sebesar Rp 32.500.000, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan. Tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Jika ditotal gaji Presiden per bulan sebesar Rp 62.740.000 dan gaji Wakil Presiden sebesar Rp 42.160.000/bulan.
Baca Juga: Sejarah Gaji ke-13 PNS, Diberikan Presiden Soeharto, Rutin dari Presiden Megawati, Berapa Jumlahnya?
Dalam Pasal 7 UUD 1945 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Dengan begitu, gaji dan tunjangan Presiden dalam satu tahun Rp 62.740.000 dan Rp 505.920.000 untuk gaji Wakil Presiden dalam satu tahun. Selama satu kali masa jabatan atau lima tahun berkisar Rp 3.764.400.000 untuk Presiden, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 2.529.600.000.
Tak hanya pokok dan tunangan saja, ada instrumen lain yang didapatkan presiden dan wakil presiden. Sejumlah fasilitas dan biaya operasional diberikan kepada presiden dan wakil presiden yang menjadi biaya penunjang pelaksana kegiatan tugas dan kewajiban dari pejabat negara.
Total penghasilan presiden dan wakil presiden adalah...
Total Penghasilan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden mendapat fasilitas berupa seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Jika ditotalkan, seluruh penghasilan yang diterima Presiden bisa mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 2,5 miliar per bulan. Sementara Wakil Presiden mendapatkan Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar per bulan. Angka ini belum mencakup tunjangan hari raya (THR) yang sudah diatur dalam PMK Nomor 42 Tahun 2021.
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.