Home > Hikmah

Bolehkah Muslim Ikut Merayakan dan Mengucapkan Selamat Natal? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Hukum mengucapkan Selamat Hari Natal oleh seorang Muslim menjadi polemik setiap tahunnya. Lantas apa pendapat Muhammadiyah?

Pohon Natal. Bolehkah umat Islam mengucapkan dan merayakan Natal?

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Saban tahun setiap tanggal 25 Desember umat Nasrani di seluruh dunia merayakan Hari Natal, termasuk di Indonesia. Bagi Indonesia yang kerukunan umat beragamanya sudah berlangsung lama, perayaan Natal pun sudah menjadi aktivitas tahunan yang menjadi bagian dari toleransi agama. Namun, bagaimana hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani yang saban tahun selalu menjadi polemik.

Hukum mengucapkan atau merayakan Natal bagi umat Muslim erat kaitannya dengan istinbath al-hukmi, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Pembahasan itu pernah dibedah di Pengajian Tarjih Muhammadiyah dengan narasumber Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid.

Baca Juga: Sejarah Hari Ibu yang Diperingati Setiap 22 Desember

Dinukil dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, Wawan menjelaskan, para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis. Ada ulama yang membolehkan pengucapan Selamat Hari Natal karena dasar hukum mengikuti prosesi natal bagi mereka memang boleh.

Namun ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati. Sebab dengan mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.

Baca Juga: Diucapin Selamat Natal, Rocky Gerung Mengaku tak Serius Beragama, Gus Dur: Saya Juga tidak Serius

“Mengapa muncul perbedaan pandangan hukum? Ada beberapa sebab. Bisa dilihat dari penempatan persoalan ini adalah apakah mengucapkan selamat hari natal itu bagian dari persoalan keseharian belaka atau muamalah, atau apakah berkaitan dengan akidah?” kata Wawan.

Wawan menjelaskan para ulama yang mengharamkan pengucapan Selamat Hari Natal karena berdasarkan penafsiran Surah Maryam ayat 23-26. Dalam ayat tersebut dijelaskan tentang kelahiran Nabi Isa Alahissalam.

Baca Juga: Jawaban Abu Nawas Saat Ditanya Raja Harun Ar-Rasyid: Lebih Banyak Mana Ikan di Laut atau Bintang di Langit?

Di ayat itu dijelaskan Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu kearahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan. Kehadiran buah kurma memberikan isyarat kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari Natal berlandaskan pada QS. Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam.

Baca Juga: Untung Suropati, Budak VOC yang Melawan Belanda Hingga Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Karenanya, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-Muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan. “Adanya perbedaan ini menunjukkan adanya keragaman pemahaman akan nash. Teksnya sama, ayatnya sama, bagi kelompok yang membolehkan (ucapan selamat natal) QS. Al Mumtahanah ayat 8 itu digunakan, tapi bagi yang mengharamkan tidak mendasarkan pada Al Mumtahanah ayat 8,” terang alumni angkatan pertama Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini.

Perbedaan semacam ini hendaknya tidak boleh menjadikan internal umat Islam terpecah belah. Umat Islam harus memahami di dalam Alquran dan as-Sunnah tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat Natal.

Karena termasuk aspek ijtihadiyah, maka hal ini merupakan kreasi nalar manusia dan refleksi terhadap realitas. Menurut Ustadz Wawan, tidak ada dalil yang tegas dalam mengucapkan Selamat Hari Natal.

“Tidak ada dalil yang tegas mengucapkan selamat hari natal itu tidak boleh atau mengucapkan natal itu boleh. Yang ada itu dalil-dalil yang dipahami. Teks itu ada yang manthuq, ada yang mafhum. Dalil manthuq (tersurat) terkait hal ini tidak ada, adanya yang mafhum (tersirat),” tutur Wawan.

Pendapat Muhammadiyah

Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen. Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan Natal seperti penyediaan kursi, ornament, dan lain-lain.

Karenanya, Wawan menyimpulkan hukum pengucapan hari Natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita. Ia menyebut dalam satu situasi seorang Muslim di lingkungan minoritas mengucapkan Selamat Natal dibolehkan dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Humor Gus Dur: Diundang ke Istana Presiden, Para Kiai Malah Ngomongin Hantu Belanda

“Dalam satu situasi minoritas, ia berada di lingkungan minoritas, bila tidak mengucapkan Selamat Hari Natal akan terjadi sesuatu, maka mengucapkannya bagian dari yang disampaikan (boleh). Tapi dalam satu lingkungan tertentu, misalnya, sering berbagi makanan dengan non Muslim dalam rapat RT setempat, dan tidak ada satu keharusan mengucapkan Selamat Hari Natal karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non Muslim,” kata Wawan.

Perbedaan Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 sebenarnya dapat dilihat dengan al-jam`u wat taufiq atau kompromi. Dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan Selamat Hari Natal. Sementara dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari ucapan Selamat Hari Natal kepada umat Kristiani.

“Kalau ada yang bertanya, kok bisa berbeda? Ya karena situasi yang menuntut untuk adanya perbedaan,” tegas Wawan.

Baca Juga: Haul Gus Dur ke-14, Teringat Ramalnya Tentang Prabowo Jadi Presiden, Kapan Waktunya?

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image