Cerita Komeng Ganti Nama demi Nyaleg DPD RI
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Komedian Komeng menjadi man of the match pada Pemilu 2024. Pasalnya, pelawak kelahiran 25 Agustus 1970 tersebut mendapatkan banyak suara sebagai caleg DPD RI Dapil Jawa Barat. Di balik kemungkinan besar terpilihnya Komeng sebagai senator, pemilik nama asli Alfiansyah Bustami tersebut ternyata sempat mengganti namanya lewat pengadilan negeri.
Komeng yang dikenal sebagai pelawak, pengisi suara, penyiar radio hingga presenter tersebut resmi menambahkan nama "Komeng" di belakang nama aslinya. Kini dia menyandang nama lengkapnya Alfiansyah Bustami Komeng, tapi di surat suara dengan tampilan foto yang jenaka dia mencantumkan nama Alfiansyah Komeng.
Baca Juga: Satu Lagi Ramalan Gus Dur yang Jadi Kenyataan: Prabowo Jadi Presiden di Usia Tua
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan permohonan komedian Komeng berganti nama untuk keperluan pencalonan di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Humas PN Kelas IA Cibinong Amran S Herman di Bogor, Jumat, mengungkapkan permohonan pergantian nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023.
Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya "Komeng" pada bagian akhir namanya menjadi "Alfiansyah Bustami Komeng". "Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," ungkap Amran seperti dinukil dari Antara.
Amran menjelaskan alasan Komeng melakukan pergantian nama karena ingin sukses dalam Pileg 2024. Pergantian nama ini menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara. "Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD," ucap dia.
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor. Komeng saat itu telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Misteri Keberadaan Harimau Jawa, Masih Adakah yang Hidup?
"Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya," tutur Rifqi.
Rifqi menjelaskan Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah beberapa waktu sebelumnya mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.
Baca Juga: Makanan Rahasia yang Bikin Wajah Glowing, Kulit Mulus dan Awet Muda Seperti Artis Korea
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.