Tradisi Puasa Rebo Wekasan, Adakah Landasan Amalan dalam Islam?
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Dalam kalender Hijriyah, kita sudah memasuki Rajab, salah satu bulan yang termasuk asyhurul hurum atau empat bulan haram. Sebagian masyarakat Indonesia melakukan ritual khusus seperti puasa di bulan Rajab yang dianggap istimewa. Bahkan ada istilah Rebo Wekasan, yakni puasa pada hari Rabu terakhir di bulan Rajab. Namun, apakah amalan ini memiliki landasannya di dalam Al Quran dan Al Sunah?
Rebo Wekasan sangat kental di masyarakat Jawa karena merupakan tradisi dari Wali Songo dalam menjalankan dakwah. Rebo Wekasan tradisi yang dilakukan turun temurun khususnya oleh masyarakat di Jawa, Sunda, hingga Madura.
Puasa Rebo Wekasan sering disebut puasa tolak bala, sehingga dilaksanakan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari berbagai macam bencana dan marabahaya.
Sebagian masyarakat percaya Rabu terakhir adalah hari soal sehingga harus diusir dengan cara berpuasa. Tak hanya berpuasa, dalam Rebo Wekasan juga dilakukan sejumlah kegiatan ibadah, seperti sholat berjamaah, berdoa untuk keselamatan, bersedekah, dan bersilaturahim.
Fatwa Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II ditegaskan bahwa anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajab tidak ada dalil yang khusus, demikian pula dianjurkannya puasa tiga hari di bulan Rajab juga bukan anjuran khusus. Namun termasuk anjuran umum melakukan puasa tiga hari di tengah bulan yang disebut Ayyamul Bidl.
Sebagaimana diriwayatkan An Nasaiy yang disahihkan Ibnu Hibban. Berkata Abu Dzar Al Ghiffary: “Rasulullah saw. menyuruh kepada kita untuk melakukan puasa setiap bulan tiga hari putih (bulan bersinar cemerlang) yakni di hari tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau bersabda, puasa (tiga hari pada tiap bulan) itu seperti puasa setahun.” (HR. An Nasaiy dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Sementara itu, hadis dari ‘Aisyah ra yang menjelaskan Rasulullah Saw merutinkan puasa tiga hari tiap bulan, dan beliau tidak menentukan tanggal berapa di bulan itu beliau melaksanakan puasa (HR. Ahmad, Muslim, Ibn Majah, dan yang lainnya).
Jadi, mau tanggal berapa pun melaksanakan puasa Ayyamul Bidh itu boleh. Yang jelas harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan.
Dengan demikian, puasa sunnah yang dapat diamalkan di bulan Rajab sama dengan bulan lain pada umumnya, yaitu puasa Senin Kamis, puasa Dawud, dan puasa Ayyamul Bidh.