Home > Hikmah

Sunah Rasul di Malam Jumat Bukan Hanya Bercinta dengan Pasangan

Berhubungan badan dengan suami atau istri adalah sunah Rasul yang bisa dilakukan kapan saja.
Sunah Rasul di malam Jumat tidak hanya terbatas pada hubungan badan suami dengan istri, tetapi ada banyak sunah yang bisa dilakukan bersama pasangan. Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sunah Rasul di malam Jumat tidak hanya terbatas pada hubungan badan suami dengan istri, tetapi ada banyak sunah yang bisa dilakukan bersama pasangan. Foto: Republika/Wihdan Hidayat

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Duh, Malam Jumat nih, saatnya Sunah Rasul. Sedulur pasti pernah mendengar kalimat guyonan yang acap kali dilontarkan seseorang yang sudah menikah ketika Kamis menjelang malam. Kalimat yang merujuk kepada hubungan suami istri pada Kamis malam atau malam Jumat dipercaya sebagai salah satu bagian dari sunnah Rasulullah. Benarkah demikian?

Sejatinya Sunah Rasul dalam pernikahan bukan hanya berhubungan intim dengan suami atau istri saja. Banyak Sunah Rasulullah yang bisa dikerjakan pasangan suami istri dalam pernikahan, dan tidak terkhususkan pada malam Jumat. Namun, seperti disitat dari NU Jatim, ada beberapa dalil yang mengarah kepada hubungan intim suami istri pada malam Jumat dengan Sunah Rasul.

Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani mengutip riwayat yang menyebut pernikahan para nabi di hari Jumat.

روى أنس بن مالك رضي الله عنه بالإسناد الذي ذكرناه في المجلس الأول قال سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن يوم الجمعة فقال يوم صلة ونكاح قالوا كيف ذلك يا رسول الله قال لأن الأنبياء عليهم الصلاة والسلام كانوا ينكحون فيه

Artinya: “Sahabat Anas bin Malik RA meriwayatkan dengan sanad yang telah kami sebutkan di bab pertama, ia bercerita bahwa Rasulullah SAW ditanya perihal hari Jumat. Rasulullah menjawab: “(Jumat) adalah hari hubungan dan perkawinan”.

Sahabat bertanya: “Bagaimana demikian, ya Rasulullah?” Nabi Muhammad SAW menjawab: Para nabi dahulu menikah di hari ini."

Umat Muslim disunahkan menikah di Hari Jumat karena di hari tersebut beberapa rasul dan orang shaleh menikah. Jumat adalah hari pernikahan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dengan Siti Khadijah, Rasulullah dengan Siti Aisyah, Nabi Adam AS dengan Siti Hawa, Nabi Yusuf AS dengan Zulaikha, Nabi Musa AS dengan Shafura (Zipora) binti Nabi Syu’aib AS, hingga Nabi Sulaiman AS dengan Bilqis. Selain itu Rasulullah juga menikahkan anaknya Fatimah Az-Zahra dengan menantunya Sayyidina Ali RA juga pada hari Jumat.

Baca Juga: Serat Centhini Bukan Sekadar Kitab Kamasutra Orang Jawa

Beberapa ulama berpendapat tentang hubungan intim suami istri di malam Jumat. Ada yang menyebut berhubungan intim berpahala sebelum menunaikan Shalat Jumat, bukan pada malam hari.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

Artinya: “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun,” (HR Tirmidzi).

Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556 mengatakan, “Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat”.

Keterangan Syekh Wahbah az-Zuhayli yang dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, nu.or.id itu dengan terang menyebutkan sunah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat. "Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dengan redaksi, "Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka...".

Dari sini kemudian sebagian ulama itu menafsirkan kesunahan hubungan badan suami-istri malam Jumat. Tetapi sekali lagi kesunahan itu didasarkan pada tafsiran/interpretasi, bukan atas anjuran Rasulullah secara verbal. Meski demikian, Syekh Wahbah sendiri tidak menyangkal hubungan intim suami-istri mengandung pahala.

Hanya saja tidak ada kesunahan melakukannya secara prioritas di malam Jumat. Sehingga hubungan intim itu boleh dilakukan di hari apa saja tanpa mengistimewakan hari atau waktu-waktu tertentu.

Penjelasan kedudukan hukum itu menjadi penting agar tidak ada salah pengertian dari sunah Rasul di malam dan hari Jumat yang amat banyak, salah satunya membaca Surah Al-Kahfi. (TONTON VIDEO SURAH AL-KAHFI DI SINI).

× Image