Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Teknis Pelaksanaan Hukuman Mati
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratatau. Vonis mati dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak. Lantas bagaimana tata cara pelaksanaan hukuman mati?
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964 ada beberapa langkah dalam tata cara hukuman mati:
BACA JUGA: Cara Membuat Akun Gmail Terbaru 2022, Gratis Bisa Lewat Laptop atau HP
1. Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
2. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
3. Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
4. Di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain.
BACA JUGA: Download GB WA (GB WhatsApp) Update Paling Anyar 2023, Bisa Baca Pesan yang Dihapus
5. Hukuman mati bisa menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut.
6. Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.
7. Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
8. Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.
.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja
> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram
> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"
> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah
> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah
> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.