Home > News

Apakah Anda Berhak Dapat BSU/BLT Kenaikan BBM Rp 600.000? Cek Nama Anda di Sini

Kemenaker menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji untuk menjaga daya beli pekerja.
BLT BBM. Kemenaker menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 kepada para pekerja untuk mempertahankan daya beli pasca kenaikan BBM. Foto: Republika.
BLT BBM. Kemenaker menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 kepada para pekerja untuk mempertahankan daya beli pasca kenaikan BBM. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Kemenaker mulai menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 kepada 4,36 juta pekerja per Senin (12/9/2022). BSU atau BLT ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja usai pemberlakuan pangalihan subsidi BBM.

Bagi Sedulur yang merasa berhak mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 bisa mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id. Di situs ini, Sedulur akan diminta login untuk mengecek apakah nama Sedulur masuk dalam daftar masyarakat yang berhak menerima BSU atau BLT.

BACA JUGA: Download Lagu (MP3) Gratis dari YouTube Pakai MP3 Juice: Aman, Cepat, dan Mudah Simpan di HP

Jika nama Sedulur tercantum di situs tersebut berarti bisa segera mengecek rekening Bank Himbara sebagai bank yang ditunjuk untuk menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang berhak. Penyaluran ini akan diberikan secara bertahap.

Kemenaker dilaporkan sudah menerima 5,09 dari 16 juta calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan yang menelan anggaran Rp2,61 triliun. Kemnaker lalu melakukan memverifikasi dan pemadanan data penyaluran tersebut sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp 600.000.

BACA JUGA: Perang Jawa dan Riba Bank Bikin Belanda Bangkrut

Proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas. Namun, BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Syarat penerima di halaman selanjutnya...

× Image