Home > Hikmah

Benarkah Meninggal Dunia di Hari Rabu dan Jumat Miliki Keutamaan, Bagaimana dengan Pelaku Maksiat?

Meninggal dunia adalah hal gaib, sehingga tidak ada ruang bagi kita untuk melakukan analogi dan menggunakan akal untuk mengetahui permasalahan-permasalahan gaib.
Meninggal dunia di hari Jumat.
Meninggal dunia di hari Jumat.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Meninggal dunia di hari tertentu, seperti hari Rabu dan Jumat, diyakini memiliki keutamaan. Bagaimanakah sebenarnya Islam memandang kematian di dua hari tersebut?

Dinukil dari Muhammadiyah.go.id, permasalahan keutamaan meninggal di hari Jumat adalah termasuk permasalahan gaib yang oleh agama Islam hanya dibolehkan percaya pada argumentasi yang bersandarkan pada dalil-dalil sam’iy-naqliy (yang datang dari Alquran dan as-Sunnah). Dalam hal yang termasuk perkara gaib, kita tidak diperkenankan untuk membuat cerita atau meyakini sesuatu kecuali berdasarkan keterangan langsung dari nash Alquran maupun as-Sunnah.

BACA JUGA: Humor Gus: Jamaah Sholat Jumat Kabur Pulang karena Khatib Bilang 'Yang Bawa HP Segera Dimatiin!'

Tidak ada ruang bagi kita untuk melakukan analogi dan menggunakan akal untuk mengetahui permasalahan-permasalahan gaib. Allah SWT telah berfirman:

قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ (الأنعام، 6: 50)

Artinya: “Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat? Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (QS. al-An’am: 50)

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Gara-Gara Berwajah Arab, Penjual Parfum Diminta Khutbah Sholat Jumat

Nabi Muhammad saw juga telah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم)

Artinya: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak.” (HR Muslim)

× Image