Home > News

Marak Pelecehan Seks, Sekum Muhammadiyah: Anak Kiai Pun Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Kejahatan seksual itu memang masih menjadi masalah serius dalam dunia pendidikan.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti menilai semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Foto: Republika.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti menilai semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti berpendapat pentingnya pemahaman equality before the law atau semua warga negara di mata hukum memiliki status yang sama. Komentar itu disampaikan Prof Mu'ti terkait maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.

“Ketika orang melakukan perbuatan melanggar hukum, dia harus dilepaskan dari berbagai atribut-atribut," kata Prof Mu'ti usai menjalankan Sholat Idul Adha di Halaman Jakarta International Equestrian Park, Jakarta Timur, Sabtu (9/7/2022).

Mohon maaf, kata Prof Mu'ti memberi contoh, jangan karena seseorang itu misal anaknya kiai atau anaknya tokoh, kemudian yang ditonjolkan justru kiai atau tokohnya. "Sesuai hukum di negara kita, semua itu sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan, atau istilahnya equality before the law,” kata Prof Mu’ti.

BACA JUGA: Download Video YouTube Jadi MP3 (Lagu) Pakai MP3 Juice Cukup Ketik Judul: Mudah dan Aman

Prof Mu’ti juga meminta masyarakat bersikap objektif dalam melihat kasus apa pun dengan tidak menyangkutpautkan suatu peristiwa dengan hal lain. Seperti berasal dari organisasi apa, anak siapa dan memiliki jabatan. “Tolonglah jangan dikaitkan dengan organisasi apa, dia anaknya siapa atau dia punya jabatan apa, tapi dia sebagai warga negara atau sebagai masyarakat indonesia,” tegas Mu’ti seperti dikutip dari Muhammadiyah.go.id.

Hal ini, kata dia, diperlukan agar kasus yang dikembangkan tidak malah melebar ke mana-mana. “Jadi kembalinya kepada barang siapa, kan di dalam hukum itu barang siapanya yang penting,” ujarnya.

BACA JUGA: Download WhatsApp GB (WA GB) Terbaru Juli 2022: Anti-banned, Cepat, dan Gratis

Selain itu, Abdul Mu’ti juga meminta agar dilihat deliknya, Tujuannya agar masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada permasalahan lain di luar wilayah hukum. Terakhir, Abdul Mu’ti menyoroti kejahatan seksual itu memang masih menjadi masalah serius dalam dunia pendidikan di tanah air dan terjadi merata, tidak hanya di lembaga milik agama Islam saja.

Berbagai penelitian menurutnya menunjukan bahwa pendidikan di Indonesia, sekolah, madrasah, pesantren, bahkan lembaga yang dikelola oleh lembaga agama, tidak sepi dari berbagai kasus pelecehan seksual. “Tidak hanya Islam ya,” ucap dia.

JANGAN LEWATKAN TULISAN MENARIK LAINNYA:
> Humor Gus Dur: Jauh-Jauh ke Eropa Makannya Rendang Nasi Padang, Kapan Spagetinya?

> Perbedaan Nasi Kapau dengan Nasi Padang yang Diboikot dan Diharamkan

> Setelah Wayang, Kini Nasi Padang yang Diharamkan

> Restoran Nasi Padang Ada Sejak Zaman Belanda, Kok Baru Sekarang Diharamkan

> Siapa Kakek yang Fotonya Sering Dipajang di Rumah Makan Nasi Padang yang Diharamkan

> Agnez Mo Bangga Perkenalkan Nasi Padang yang Diharamkan di Grammy Award

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image