Home > News

Beda dengan Pemerintah, Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, Bagaimana Sembelih Kurbannya?

Kurban harus disembelih setelah Sholat Id.
Hewan Kurban. Kurban harus disembelih setelah Sholat Id.
Hewan Kurban. Kurban harus disembelih setelah Sholat Id.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... PP Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022. Penetapan ini berbeda dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang mengungumkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Ahad 10 Juli 2022. Karena perbedaan itu muncul pertanyaan, bagaimana hukum menyembelih hewan kurban dengan mengikuti Muhammadiyah pada Sabtu 9 Juli, sementara Sholat Idul Adha-nya mengikuti pemerintah pada Ahad 10 Juli?

Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein menjelaskan, ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan setelah shalat id. Dalam Seminar Idul Adha 1443 pada Sabtu (2/7/2022) di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, ia berkata, orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat id, maka kurbannya tidak sah.

BACA JUGA: MP3 Juice, Cepat dan Gratis Download dan Ubah Video YouTube Jadi MP3 (Lagu)

Dalam sebuah hadis disebutkan: “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah menjawab: Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955).

Dalam hadis lain disebutkan dengan jelas: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960).

BACA JUGA: Jenderal Soedirman: Sungguh Berat Jadi Kader Muhammadiyah, Ragu dan Bimbang Lebih Baik Pulang

Dengan demikian, menurut dia, bagi warga Muhammadiyah sangat dianjurkan agar mengikuti ketentuan yang telah diputuskan persyarikatan. Namun, bagi yang ingin mengikuti kebijakan pemerintah juga tidak mengapa. Artinya, tidak perlu mencampuradukkan antar kedua ketentuan ini, karena nantinya akan melanggar ketentuan-ketentuan syari yang lain.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
> Siapa Pemilik Holywings? Restoran yang Lecehkan Nabi Muhammad dengan Sebotol Minuman Beralkohol

> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram

> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU

> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image