UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp 5 Juta, Apa yang dimaksud UMP dan Apa Bedanya dengan UMR dan UMK?
KURUSETRA — Salam Sedulur… Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,38 persen dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan gubernur sebagai jaring pengaman. Lantas apa yang dimaksud UMP? Upah minumun terdiri atas UMP dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK). UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja […]
