Apa Hukum Menjual Barang Najis Seperti Pupuk dari Kotoran Hewan?
Pupuk Organik dari Kotoran Hewan. Hukum menjual kotoran untuk pupuk (kompos) diperbolehkan dalam Islam. Foto: Republika. KURUSETRA — Rasulullah shalallahu alaihi wassalam melaknat orang Yahudi karena menjual barang najis, berupa bangkai. Hukum menjual barang najis memang diharamkan, namun menjual kotoran untuk pupuk kompos dan sejenisnya masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada sebagian […]
