Kemendikbudristek Ingin Hapus Madrasah, Panglima Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Anindito Aditomo pun membantah kabar jika madrasah akan dihapus. Ia menegaskan sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas karena sejak awal tak ada keinginan Kemendikbudristek menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," kata Anindito.
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Kenek Bus Sakaratul Maut, Disuruh Baca Dua Kalimat Syahadat Ternyata Bukan Muslim
Anindito menjelaskan, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU. Menurut dia, tujuannya agar lebih fleksibel dan dinamis.
Penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.
”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," ujar dia.
BACA JUGA: UAS: Waktu Sahur, Makan, Makan, Makan Tiba-Tiba Adzan Subuh, Bagaimana Hukumnya?