Kemendikbudristek Ingin Hapus Madrasah, Panglima Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Dalam satu pekan terakhir rakyat Indonesia, khususnya umat Islam dibikin gerah dengan kebijakan dari dua lembaga negara. Pertama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah merancang RUU Sisdiknas 2022 yang di dalamnya ada penghapusan 'madrasah'. Kedua Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan anak keturunan PKI boleh mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Kita mulai ulasannya dari wacana penghapusan madrasah. Kericuhan soal penghapusan frasa madrasah muncul saat Kemendikbudristek tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022. RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA: Gara-Gara Presiden Gus Dur Marah, Istana Negara Hampir Dilanda Kebakaran
Kemendikbudristek merancang draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022. Tetapi banyak pihak menolak, salah satunya karena draf RUU Sisdiknas 2022 telah menghilangkan frasa 'madrasah'. Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003. Perbedaannya ialah frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut. Aturan itu tertuang pada BAB VI bagian jenis pendidikan pasal 32.
Aturan itu berbunyi: 'Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Lap Gelas Pakai Celana Dalam, Aduk Kopi Pakai Sikat Gigi
Sedangkan dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP. Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Aturan itu menjelaskan pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Terakhir ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.