
REPUBLIKA KIDS — Halo Kids … Liburan sekolah sudah tiba, bagi orang tua yang merencanakan liburan ke luar negeri perlu mempersiapkan berbagai macam hal, dan yang paling penting adalah paspor. Paspor digunakan sebagai syarat dokumen resmi bagi yang ingin berlibur ke luar negeri, termasuk anak-anak dan bayi. Jika anak Anda belum memiliki paspor tenang saja, cara membuatnya mudah kok.
Dinukil dari situs imigrasi, paspor anak berbeda dengan paspor dewasa, di mana masa berlakunya hanya lima tahun. Sementara paspor dewasa berlakung hingga 10 tahun.
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan orang tua untuk membuat paspor bagi anaknya. Ada dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk mengajukan paspor, dan ada dokumen kondisional yang bisa digunakan untuk beberapa hal.
BACA JUGA: Apakah Harimau Jawa Masih Ada yang Hidup?
Dokumen wajib
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua (ayah atau ibu) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran/Surat Baptis/Ijazah
4. Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua
Dokumen kondisional
1. Jika sudah berganti nama, siapkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
2. Jika kebutuhannya adalah mengganti paspor, siapkan paspor lama
3. Jika orang tua sudah meninggal dunia, siapkan akta kematian
4. Jika orang tua bercerai, siapkan putusan pengadilan mengenai hak asuh dan/atau hak perwalian anak
5. Jika anak berkewarganegaraan ganda terbatas, siapkan affidavit dan paspor kebangsaan (apabila sudah punya)
6. Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan status perwalian anak (jika perlu)
7. Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan dan menjamin keberadaan anak selama di luar negeri (jika perlu)
8. Jika anak berstatus WNI tetapi lahir di luar Indonesia, pengajuan bisa dilakukan di pejabat imigrasi perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut. Syaratnya, membawa paspor biasa miliki ayah atau ibu WNI
9. Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
Cara membuat paspor mudah, yaitu…

Cara Membuat Paspor Anak
Cara membuat paspor anak mudah. Anda bisa mengajukan permohonan secara manual atau online dengan cara yang sama seperti membuat paspor dewasa.
Untuk mengajukan permohonan paspor manual, orang tua bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Sedangkan untuk permohonan paspor online bisa lewat aplikasi M-Paspor.
Dokumen wajib yang sudah disiapkan bisa diserahkan kepada pihak imigrasi. Jika lewat online, penyerahan foto dokumen dilakukan lewat aplikasi M-Paspor yang bisa didowload dari App Store atau Google Play.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Jika mendaftar lewat online, Anda perlu mencetak tanda terima tersebut.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Biaya membuat paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik Rp 650 ribu. Namun, perlu jika Anda membutuhkan paspor lebih cepat atau buru-buru di hari yang sama, ada tambahan biaya sebesar Rp 1 juta. Kalau paspor hilang akan dikenakan denda Rp 1 uta dan jika rusak didenda Rp 500 ribu.
.
Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.
