Home > Hikmah

Bolehkah Pria Beristri Menafkahi Gadis yang Bukan Mahramnya?

Apakah hukum memberikan bantuan finansial kepada gadis yang bukan mahram tanpa sepengetahuan istri?
Bolehkah seorang suami memberikan bantuan keuangan kepada gadis yang bukan mahramnya?
Bolehkah seorang suami memberikan bantuan keuangan kepada gadis yang bukan mahramnya?

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri adalah kewajiban bagi seorang suami. Namun, bagaimana jika seorang pria yang sudah menikah menafkahi seorang gadis yang bukan mahramnya (saudari perempuan, putri, atau keponakan) dalam hal memberikan bantuan keuangan untuk membayar biaya pendidikan tanpa sepengetahuan istrinya?

Bantuan keuangan yang diberikan seorang suami tanpa sepengetahuan istri biasanya dilandasi karena perasaan menyenangi si gadis. Sehingga bantuan keuangan tersebut menjadi alasan berkomunikas secara intensif antara si pria tadi dan si gadis yang bukan mahramnya. Apa hukum posisi bantuan tersebut? Apakah tindakan yang pada dasarnya baik, yakni karena memberi pertolongan dapat berubah menjadi perbuatan yang berdosa?

BACA JUGA: Sibuk Cari Link Download Video Rebecca 47 Detik, Awas Bisa Jadi Itu Tanda-Tanda Kecanduan Film Porno

.

Di situs resmi Muhammadiyah diterangkan, dalam “Hukum Membelanjakan Harta untuk Gadis Bukan Muhrimnya”, hasil sidang tarjih pada hari Jum’at, 14 Shafar 1431 H/29 Januari 2010, menyatakan, dalam Islam, pengeluaran harta suami harus diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri. Sebab pada dasarnya dasarnya, harta yang diperoleh seorang suami juga adalah harta bersama antara suami-istri, sehingga, dalam hal pengelolaan, suami wajib melibatkan istri, bahkan jika itu termasuk memberi bantuan kepada orang lain.

Dalam memberikan bantuan keuangan kepada seorang gadis yang bukan mahramnya, justru sang suami sangat perlu melibatkan sang istri, sebab yang akan dibantu adalah seorang perempuan yang masih belia, demi menghindari hal-hal yang dapat merusak kualitas perbuatan menolong orang lain. "Larangan sangat jelas pada seorang suami untuk berdekatan dengan perempuan yang bukan mahramnya," tulis Muhammadiyah.

BACA JUGA: Tips untuk Suami yang Lupa Nama Istri, Panggil Sayang Biar Dikira Romantis

Perbuatan ini termasuk khalwat yang diperingatkan oleh Rasulullah dapat mengantarkan pada perselingkuhan dan bahkan perzinaan. Hadits: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, ” [HR. Muslim, Kitab al-Hajj: 424/1341].

Ciri-ciri suami yang beruntung menurut Gus Baha adalah...

× Image