Sholat di Masjid yang Ada Kuburannya Sah, Selama Kuburannya tak Dijadikan Sesembahan
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Tidak sedikit masjid di Indonesia dan beberapa masjid di dunia terdapat kuburan yang menyatu dengan bangunan masjid. Padahal, kuburan menjadi salah satu tempat terlarang untuk mengerjakan sholat. Lantas bagaimana hukumnya?
Mengerjakan sholat di mana pun tempat di muka bumi ini dibolehkan karena bumi ini dijadikan oleh Allah sebagai masjid (tempat sujud) dan suci. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw: “Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada salah seorang pun nabi sebelumku: Aku ditolong dengan perasaan takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan; dijadikan bagiku bumi itu masjid (tempat sujud) dan suci, mana-mana orang dari kalangan umatku yang tiba waktu sholat maka hendaklah ia sholat (di tempat itu); dihalalkan bagiku rampasan perang; nabi (sebelumku) itu diutus khusus untuk kaumnya sementara aku diutus untuk seluruh manusia; dan aku diberi syafaat.” [HR. al-Bukhari].
BACA JUGA: Mengharukan, Ridwan Kamil Ganti Foto Profil Instagram dengan Foto Eril Menghadap Tulisan Allah
Namun, pada beberapa hadis lain ada larangan mengerjakan sholat di beberapa tempat tertentu, seperti: bagian atas Ka’bah, kamar mandi, toilet, atau tempat tempat-tempat kotor lainnya seperti tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, kandang binatang, dan kuburan. Hal ini karena di tempat-tempat kotor itu ada najisnya, sehingga mengganggu kekhusyukan atau merusak sahnya sholat.
Dalam hadis disebutkan: “Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan.” [HR. Ibn Hibban].
BACA JUGA: Pilih Istri atau Anak, Ridwan Kamil: Istri, Anak Titipan Tuhan yang akan Menjemput Takdirnya Sendiri