Home > News

Digitalisasi Aset Mudahkan Pencatatan Data Cagar Budaya

Kalau masyarakat memiliki benda cagar budaya, jangan sungkan untuk melaporkannya ke dinas kebudayaan.
Makam Pangeran Jayakarta salah satu cagar budaya di Jakarta.
Makam Pangeran Jayakarta salah satu cagar budaya di Jakarta.

KURUSETRA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendata aset cagar budaya di Tanah Air dan mengembangkan platform digital untuk mendukung pengelolaan data cagar budaya.

"Saat ini kami sedang mengembangkan platform manajemen aset digitalisasi," kata Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Irini Dewi Wanti dalam diskusi bertajuk "Cipta, Rasa, dan Karsa untuk Pemajuan Kebudayaan" di Jakarta.

BACA JUGA: Humor Gus Dur: Biarkan Pendemo Lempari Rumah Soeharto, Paling Kacanya Pecah

Menurut dia, platform digital tersebut antara lain akan memuat data nama, deskripsi, nilai, dan lokasi cagar budaya. "Kalau saat ini sulit untuk mendeteksi benda cagar budaya, namun dengan adanya platform tersebut memudahkan pendeteksian keberadaannya," kata dia.

Dewi juga mengemukakan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat, lembaga pemerintahan, dan swasta dalam pendataan benda cagar budaya. "Kalau masyarakat memiliki benda cagar budaya, jangan sungkan untuk melaporkannya ke dinas kebudayaan setempat. Nanti, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian apakah benda tersebut benda cagar budaya atau tidak," katanya.

BACA JUGA: Gagal Kalahkan VOC di Batavia, Tentara Sultan Agung Kerajaan Mataram Bangun Masjid untuk Berdakwah

Jika merupakan cagar budaya, maka daerah bisa mengajukannya ke Kemendikbudristek untuk diteliti kembali apakah bisa masuk ke dalam kategori cagar budaya nasional. Ia mengatakan upaya pelestarian warisan budaya dan pemajuan kebudayaan membutuhkan sinergi dari para pemangku kepentingan terkait.

"Tentu saja diperlukan sinergi yang baik di antara para pemangkukepentingan tersebut dengan melaksanakan empat pilar upaya strategis melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," katanya.

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
>
Siapa Sebenarnya Siti Latifah Herawati Diah, Sampai-Sampai Sosoknya Jadi Google Doodle
> Gus Baha: Rokok Haram, Tapi...
>
Humor Gus Dur: Di Pesantren Santri Dilarang Merokok, Kalau Kiai Boleh
>
Humor Santri: Saking Saktinya, Pendekar Madura Sunat "Burung" Seekor Nyamuk
> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja
> Berburu Janda Pejabat Belanda di Batavia, Orang Tionghoa Cari PSK di Mangga Besar

.

TONTON VIDEO PILIHAN UNTUK ANDA:

.

.

CEK DAN SIMPAN JADWAL PUASA RAMADHAN DARI KURUSETRA:

Jadwal Imsak dan Sholat Lima Waktu Ramadhan 2022. Foto: Kurusetra
Jadwal Imsak dan Sholat Lima Waktu Ramadhan 2022. Foto: Kurusetra

.

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

× Image