
KURUSETRA — Salam Sedulur… Tahun ini Idul Adha 1444 H atau 2023 akan berlangsung berbeda di Indonesia. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023, sementara pemerintah dan PBNU menetapkan 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Jadwal yang tidak sama ini terjadi lantaran penggunaan rukyat dan hisab.
Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam (SAW) menggunakan rukyat dalam penentuan awal bulan Qamariah. Bahkan pandangan para ulama mazhab sepakat salah satu syarat masuknya bulan Ramadhan adalah melihat hilal. Lalu mengapa Muhammadiyah malah menggunakan hisab?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo dalam acara Sosialisasi Ketarjihan pada Sabtu (23/4) menyampaikan sembilan alasan mengapa persyarikatan Muhammadiyah yakin menggunakan hisab dalam penentuan awal bulan kamariah. Seperti dinukil dari Muhammadiyah.or.id, sembilan alasan tersebut antara lain:
.
BACA JUGA: Idul Adha 2023 Berbeda, Kisah Gus Dur Ajak Warga NU Lebaran Duluan Bersama Orang Muhammadiyah
1. Penggunaan Hisab dengan Semangat Alquran
Dalam Alquran terdapat dua ayat yang mengandung isyarat yang jelas kepada hisab, QS. Ar-Rahman ayat 5. Ayat ini tidak sekadar memberi informasi, tetapi juga mendorong untuk melakukan perhitungan terhadap gerak matahari dan bulan. Sedangkan dalam QS. Yunus ayat 5 menyebutkan bahwa menghitung gerak matahari dan bulan sangat berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
BACA JUGA: Beda Idul Adha Muhammadiyah, Pemerintah dan NU, Kapan Waktu Potong Hewan Kurban?
2. Hadis-Hadis yang Perintahkan Rukyat adalah Perintah Berillat
Menurut Rasyid Ridha dan Musthafa az-Zarqa, perintah rukyat dalam beberapa hadis Nabi Muhammad Shalallahu Alahi Wassalam merupakan perintah yang mengandung illat atau memiliki alasan hukum. Illat adalah kondisi umat pada saat itu masih belum mengenal tulis baca dan hisab (ummi).
Apalagi pada waktu itu Islam baru berkembang di daratan jazirah Arab, sehingga untuk memudahkan Nabi Muhammad Shalallahu Alahi Wassalam memerintahkan sarana yang tersedia saat itu, yaitu rukyat. Dalam keadaan umat Islam yang telah tersebar luas, rukyat tidak dapat mencakup seluruh permukaan bumi saat visibilitas pertama.
BACA JUGA: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah: Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Idul Adha 2023, Arab, Latin, Artinya
Rukyat disebut bukan sarana…

3. Rukyat Sarana Bukan Ibadah
Metode rukyat bukan bagian dari ibadah mahdlah, melainkan alat untuk menentukan waktu. Penggunaan rukyat tidak memungkinkan kita meramalkan tanggal jauh hari ke depan karena kepastian tanggal baru diketahui sehari sebelum bulan baru pada setiap bulan.
Sebagai alat, rukyat dapat diubah dengan model penghitungan secara eksak demi tercapainya suatu tujuan. Lagi pula, dalam hadis Nabi Saw tentang penentuan awal bulan, yang menjadi ibadah mahdlah adalah puasa, bukan rukyat.
BACA JUGA: Saking Hebatnya, Jamaah Haji Indonesia Bikin Setan Sampai Jengkel, Ini Alasannya
.
4. Rukyat tak Bisa Digunakan untuk Membuat Kalender Unifikatif
Pembuatan kalender mau tidak mau harus menggunakan perhitungan astronomis, karena sangat mustahil manajemen waktu terbuat dari aktivitas mengamati hilal. Akan sangat merepotkan bila pembuatan kalender menggunakan rukyat, karena kaverannya sangat bersifat terbatas pada letak geografis tertentu pada hari pertama visibilitas hilal. Hal ini akan berakibat pada berbedanya tanggal hijriyah di berbagai tempat.
BACA JUGA: Doa Nabi Agar Cepat Naik Haji
5. Rukyat tidak Dapat Meramalkan Tanggal Jauh Hari ke Depan
Penggunaan rukyat tidak dapat menyatukan hari-hari raya Islam di seluruh dunia, serta tidak dapat menata sistem waktu secara prediktif ke masa depan maupun ke masa lalu. Kenyataan ini membawa akibat serius seperti selama 1.500 tahun, Islam belum memiliki kalender Islam terpadu dan komprehensif yang dijadikan sebagai acuan bersama.
BACA JUGA: Muhammadiyah Sering Lebaran Duluan, Gus Dur: NU dan Muhammadiyah Ajarannya Merujuk ke Rasulullah

6. Rukyat tidak Bisa Menyatukan Awal Bulan Islam Secara Global
Metode rukyat tidak dapat menyatukan seluruh dunia dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Misalnya, sebagian bumi sebelah barat telah bisa melihat hilal sehingga akan memulai bulan kamariah baru keesokan harinya, sementara muka bumi sebelah timur pada hari yang sama tidak dapat melihat hilal sehingga memulai bulan kamariah baru lusa.
Akibatnya tanggal hijriah jatuh berbeda. Sederhananya, hilal yang terlihat di Indonesia berlaku bagi kawasan Indonesia dan tidak berlaku pada kawasan Afrika. Jika seperti ini, masing-masing kawasan akan memiliki kalender yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Gara-Gara Orang Ini Kita Dapat THR Lebaran, Begini Sejarah Tunjangan Hari Raya
.
7. Jangkauan Rukyat Terbatas
Dalam kenyataan riil, rukyat tidak bisa meliputi seluruh kawasan dunia. Apalagi rukyat saat visibilitas pertama hanya meliputi sebagian muka bumi. Pada saat di suatu bagian dunia sudah terlihat hilal, daerah lain belum mengalaminya, bahkan di tempat itu bulan masih di bawah ufuk.
Hilal tidak dapat terukyat di seluruh muka bumi pada sore hari yang sama, sehingga mengakibatkan terjadinya perbedaan memulai awal bulan kamariah baru. Kalau itu terjadi dengan Zulhijah, maka terjadi persoalan kapan melaksanakan puasa Arafah.
BACA JUGA: Di Hadapan Gus Dur, Ratusan Warga NU Jadi Orang Muhammadiyah Gara-Gara Sholat Tarawih
Faktor alam dan pelaksanaan Arafah…

8. Rukyat Menimbulkan Masalah dalam Pelaksanaan Puasa Arafah
Penggunaan rukyat mengakibatkan tidak dapat menjatuhkan hari Arafah serentak di seluruh dunia sehingga menimbulkan masalah pelaksanaan ibadah puasa Arafah. Hal itu akan berdampak kepada kawasan-kawasan yang jauh dari Mekkah seperti Indonesia tidak serentaknya jatuh hari Arafah.
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama
9. Faktor Alam Seperti Cuaca
Hadis Ibn ‘Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim di muka yang menyatakan, “Jika hilal di atasmu terhalang awan, maka estimasikanlah". memberi tempat bagi penggunaan hisab di kala bulan tertutup awan. Artinya hisab digunakan pada saat ada kemusykilan melakukan rukyat karena faktor alam (bulan tertutup awan).
Meski nanti ada perbedaan Hari Raya Idul Adha 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan kepada umat Islam Indonesia harus bersikap seperti apa. MUI pun memberi penjelasan tentang Rukyat dan Hisab.
Umat Islam harus bersikap bagaimana?

PENJELASAN MUI
Dilansir dari Republika.co.id, Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dalam fatwa tersebut setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Berikut penjelasannya:
1. Penetapan waktu tersebut berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
.
2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI. Hal ini salah satunya merujuk kepada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
BACA JUGA: 8 Juni Nabi Muhammad Wafat, Rasulullah Itu Warga Muhammadiyah atau Orang NU? HTI atau FPI?
3. Dalam menetapkan ketiga waktu tersebut, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Adapun terkait penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa di atas adalah agar dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama. Pemerintah juga perlu melibatkan unsur ormas-ormas Islam dan para ahli terkait penentuan waktu tersebut.
.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
> Kiai Tampar Anggota Banser: Kiai Gak Dijaga Malah Gereja yang Dijaga!
> GP Ansor Bantah Anggota Banser Lecehkan Tsamara Amany: Fotonya Dicatut
> Humor Gus Dur: Pastor Lega Dikira Gak Jadi Diterkam Harimau, Ternyata Harimaunya Lagi Baca Doa Makan
> Sempat Tantang Novel Bamukmin Duel, Denny Siregar: Gak Jadi Deh, Gw Males Bulan Puasa Berantem
> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah
> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU
> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama
> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab
> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan
> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.
