
KURUSETRA — Salam Sedulur… Kabar dari Arab Saudi membuat rakyat Indonesia cukup kaget. Bukan karena ibadah haji yang sudah dekat, tetapi karena kabar kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melarang warganya pergi ke Indonesia. Benarkah alasannya karena terkait terorisme?
Sebenarnya larangan itu bukan hanya berlaku untuk Indonesia, ada 15 negara lainnya yang menjadi zona terlarang untuk dikunjungi warga Arab Saudi. Pelarangan itu terungkap dari pengumuman resmi Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Saudi, akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: UAS Ternyata Idolakan Cak Nun, Cium Tangan Ketika Sowan ke Jombang Sebagai Tanda Hormat
Namun pelarangan itu bukan karena perang atau terorisme seperti dugaan banyak pihak, termasuk di Indonesia. Dilaranganya warga Arab Saudi berpergian ke 16 negara karena kasus Covid-19.
"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut," kata Jawazat, dikutip dari media Saudi Gazette, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Kuli di Jeddah Berantem Pakai Bahasa Arab, Dikira Jamaah Indonesia Sedang Berdoa
Ke-16 negara yang dilarang tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia. "Dan Venezuela," kata Jawazat.
Sejak awal pandemi, tercatat Arab Saudi memiliki memiliki 763.042 kasus dengan 9.130 kematian. Kasus terbaru, ada 467 kasus Covid-19 di Arab Saudi dengan dua kematian. Kenaikan kasus Covid-19 di Arab Saudi terjadi beberapa pekan terakhir menyusul dibukanya pintu masuk untuk warga negara asing ke negara Petro Dolar tersebut.
Meski melarang warganya pergi ke 16 negara termasuk Indonesia, kebijakan tersebut tidak berdampak kepada penutupan pintu masuk WNA ke Arab Saudi. Termasuk WNI yang ingin melaksanakan ibadah umrah dan haji tahun ini.
Namun, Kerajaan Saudi memberikan syarat calon jamaah haji maksimal berusia 65 tahun, wajib mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dua kali yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Calon jamaah haji juga wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja
> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram
> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"
> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah
> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU
> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama
> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab
> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan
> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.
