
KURUSETRA — Salam Sedulur… Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata, dan wangi opor ayam sudah tercium dari dapur rumah atau pun rumah tetangga. Saban Lebaran, selain perayaan dan silaturahim mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momentum yang ditunggu-tunggu, terutama bagi para karyawan negeri atau swasta. Pertanyaannya, siapa yang pertama kali mencetuskan pemberian THR dan sejak kapan THR diberikan?
THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum Lebaran. THR bermula di Indonesia pada 1951 yang diperkenalkan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. PM dari Partai Masyumi tersebut mencetuskan pemberian THR sebagai salah satu program kerja yang diusung Kabinet Soekiman yang berkuasa saat itu.
BACA JUGA: Kapan Lebaran 2022? Muhammadiyah Tanggal 2 Mei, NU dan Pemerintah Kapan?
Soekiman sebagai ketua kabinet mencetuskan pemberian THR untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong pradja atau PNS). Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk para PNS.
Pada awal kebijakan dikeluarkan, THR yang diberikan kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang. THR yang diberikan tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk sembako seperti beras.
Sayangnya, kebijakan pemberian THR hanya berlaku untuk PNS, sementara pegawai perusahaan swasta belum. Para buruh pun menuntut hak yang sama.
BACA JUGA: Rasulullah Gunakan Rukyat, Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab? Ini 9 Alasannya
Kebijakan ini pun mendapatkan protes, terutama dari kalangan buruh yang meminta pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang sama kepada perusahaan swasta. Permintaan para buruh itu lantaran mereka merasa ikut serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Pada 13 Februari 1952 gelombang protes dari para buruh memuncak hingga membuat mereka mogok kerja.
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Gara-Gara Gak Naik Kelas, Gus Dur Jadi Orang Muhammadiyah
Besarnya desakan kala itu membuat pemerintah menerbitkan peraturan agar perusahaan bersedia memberikan THR kepada para karyawannya. Sejak saat itu, istilah THR populer di Indonesia. Namun kebijakan mengenai THR dikeluarkan sekian tahun berikutnya sesudah rezim berganti.
Pada Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Peraturan ini menguatkan payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR. Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.
BACA JUGA: Dituduh Wahabi, Pak AR Malah Bikin Yasinan Model Muhammadiyah
Peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di mana pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan. THR disesuaikan dengan lama masa kerja, sementara pegawai yang sudah satu tahun kerja mendapatkan satu bulan gaji.
Pada 2016, pemerintah kembali merevisi peraturan tentang THR, di mana THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
> Kiai Tampar Anggota Banser: Kiai Gak Dijaga Malah Gereja yang Dijaga!
> GP Ansor Bantah Anggota Banser Lecehkan Tsamara Amany: Fotonya Dicatut
> Humor Gus Dur: Pastor Lega Dikira Gak Jadi Diterkam Harimau, Ternyata Harimaunya Lagi Baca Doa Makan
> Sempat Tantang Novel Bamukmin Duel, Denny Siregar: Gak Jadi Deh, Gw Males Bulan Puasa Berantem
> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah
> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU
> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama
> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab
> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan
> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.
