
KURUSETRA — Salam Sedulur… Di era sekarang, hampir semua lini kehidupan manusia modern tidak terlepas dari pinjaman. Mulai dari pinjaman online hingga pinjaman ke bank untuk keperluan hidup seperti menyicil rumah, kredit mobil atau motor, hingga untuk memenuhi gaya hidup. Pinjaman melalui bank atau sekarang pinjol menjadi pilihan untuk mendapatkan uang dengan cepat. Namun apakah pinjaman ke bank termasuk riba?
Setiap meminjam ke bank, nasabah harus dikenakan bunga yakni biaya tambahan yang perlu dibayarkan selain jumlah uang yang dipinjam. Ditambah jika telat membayar uang pinjaman atau cicilan, juga akan dikenakan denda.
Pengertian Riba
Riba secara umum diartikan sebagai biaya tambahan yang dibebankan atas pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam dan diterima oleh pemberi pinjaman. Dalam Islam, riba sangat dilarang karena dianggap tidak adil dan memberatkan pihak yang meminjam. Terutama prinsip pinjam dalam Islam sebagai bentuk tolong-menolong, bukan untuk mendapatkan untung.
Allah SWT telah berfirman dalam Alquran dalam Surah Al-Baqarah ayat 276-278 bahwa hukumnya haram bagi memberi dan menerima riba. Riba dianggap sebagai salah satu dosa besar karena memberatkan seseorang yang berutang.
Para ulama sepakat riba hukumnya haram, sebab sudah jelas terdapat dalam firman Allah SWT dan hadist rasul. Namun, terdapat perbedaan yang menyakini bunga pinjaman bank merupakan riba atau tidak.

Seperti ulama Yusuf Qaradhawi, Abu Zahrah, Mutawalli Sya’rawi berpendapat bunga pinjaman bank termasuk riba dan hukumnya haram. Mereka berpacu pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Selain itu terdapat hadist riwayat Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
Dalam pendapat tersebut, mereka berpacu pada firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 29.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Dengan adanya kedua pendapat itu, kembali lagi kepada individu umat muslim yang memilih ikut keyakinan yang mana dan lebih mengetahui kondisi serta kemampuannya dalam membayar pinjaman bank.
Jika merasa bingung dan khawatir akan hukum haram riba yang tanpa disadari, terutama kondisi mendesak untuk melakukan pinjaman, bank syariah dapat menjadi pilihan. Hal ini disebabkan bank syariah menganut prinsip syariah Islam dan melakukan pinjaman tanpa adanya unsur riba atau bunga lainnya. Sebab bank syariah menerapkan prinsip dan akad syariah seperti prinsip titipan, bagi hasil, jual beli, sewa, dan ta’awun.
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA
